Batu Bara, Radar007.com — Kasus pembunuhan tragis mengguncang Kabupaten Batu Bara. Seorang wanita bernama Susilawati (41) Tahun, ditemukan tewas di dalam kamar hotel setelah diduga dicekik oleh seorang pria lanjut usia berinisial M (61) Tahun, hanya karena menolak diajak berhubungan intim untuk kedua kalinya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di kamar nomor 15 sebuah hotel di kawasan Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Senin dini hari (20/04/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban diketahui bernama Susilawati (41), seorang ibu rumah tangga asal Dusun VI, Desa Suka Maju. Sementara tersangka adalah pria berinisial M (61), berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Masjid Lama Kecamatan Talawi.
Kejadian bermula pada Minggu malam (19/04/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, saat tersangka dan korban check-in ke kamar hotel. Insiden berujung maut terjadi beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB.
Motif sementara diduga karena emosi tersangka setelah ajakannya untuk berhubungan intim kedua kali ditolak korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan hingga berujung tindakan kekerasan fatal.
Awalnya, tersangka dan korban datang bersama ke hotel dan memesan kamar. Di dalam kamar, tersangka sempat menyeduh kopi dan keduanya melakukan hubungan intim pertama.
Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban menolak.
Tersulut emosi, tersangka kemudian naik ke atas tubuh korban, mencekik leher korban, serta menyekap mulutnya. Korban sempat menjerit minta tolong hingga terdengar oleh saksi di sekitar lokasi.
Saat saksi mendatangi kamar, korban terlihat dalam kondisi lemah, mengerang kesakitan sambil memegang leher dan dada. Tak lama kemudian, korban ditemukan sudah tidak bergerak.
Hasil forensik:
Pemeriksaan dokter forensik menemukan sejumlah luka, di antaranya memar pada wajah, luka lecet di bibir, serta bekas cekikan di leher kanan dan kiri. Selain itu, ditemukan tanda pendarahan pada paru-paru dan indikasi kekerasan yang menyebabkan kematian.
Barang bukti:
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti gelas, botol minuman, puntung rokok, bantal, handuk, hingga barang pribadi milik korban.
Pasal yang disangkakan:
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penanganan kasus:
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Batu Bara berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada hari kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam relasi personal dapat berujung fatal, bahkan merenggut nyawa.
(Erwanto)










