Radar007.com, Timika — Masyarakat adat Papua yang terdiri dari Suku Aika Kamoro, Suku Amungme, serta lima suku kekerabatan lainnya, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, serta Komisaris dan Dewan Direksi PT Freeport Indonesia, pada Senin (27/10/2025).
Surat terbuka tersebut berisi aspirasi dan tuntutan masyarakat adat terkait pengelolaan wilayah operasi PT Freeport Indonesia yang telah beroperasi selama puluhan tahun di tanah adat Papua.
Menurut pernyataan yang ditandatangani oleh Wilson Michael Akoha, CPLA; SH., perwakilan masyarakat adat, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia telah memberikan dampak sosial, budaya, dan lingkungan yang besar terhadap kehidupan masyarakat adat. Namun, hingga kini, masyarakat adat merasa hak-hak mereka atas tanah ulayat belum sepenuhnya dihormati.
Tuntutan Masyarakat Adat Papua dalam surat terbuka tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah tuntutan penting kepada pemerintah dan manajemen PT Freeport Indonesia.
1. Menuntut pelaksanaan operasi Freeport sesuai Kontrak Karya 7 April 1967;
Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan yang dinilai merugikan masyarakat adat, seperti Keputusan Januari Gramen 1974, MOU tahun 2000, serta peraturan lain yang dibuat tanpa melibatkan pemilik hak ulayat.
2. Menuntut keterlibatan masyarakat adat dalam kepemimpinan perusahaan;
Masyarakat adat meminta agar putra-putri Papua, khususnya dari Suku Kamoro, Amungme, dan lima suku kekerabatan, diberikan kesempatan menduduki posisi strategis, termasuk posisi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
3. Mendorong dialog langsung antara Freeport, pemerintah, dan masyarakat adat;
Mereka berharap Presiden Prabowo memastikan bahwa suara masyarakat adat benar-benar didengar dalam setiap kebijakan yang menyangkut tanah dan sumber daya alam mereka.
4. Menegaskan landasan hukum tuntutan;
Tuntutan masyarakat adat mengacu pada dasar hukum nasional dan internasional, antara lain:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui hak masyarakat hukum adat.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
5. Mengancam penghentian operasional jika hak tidak diakui;
Jika tuntutan tidak diindahkan, masyarakat adat meminta agar PT Freeport Indonesia menghentikan seluruh operasinya di wilayah adat mereka. Namun, bila aspirasi mereka diterima, masyarakat adat berkomitmen mendukung penuh kelangsungan operasi perusahaan demi kesejahteraan bersama.
Seruan Keadilan dari Tanah Leluhur
Melalui surat terbuka ini, masyarakat adat Papua berharap agar pemerintah pusat dan manajemen PT Freeport Indonesia memberikan perhatian serius dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan hak ulayat yang telah berlarut-larut.
“Aspirasi ini adalah suara masyarakat adat yang telah lama menunggu keadilan di tanah leluhur kami,” ujar Wilson Michael Akoha dalam pernyataannya.
Surat terbuka ini menjadi bentuk nyata bahwa masyarakat adat Papua ingin berdialog dan berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam di tanah mereka sendiri, bukan sekadar menjadi penonton di atas kekayaan alam yang melimpah.








