BENER MERIAH, Radar007.com
Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menegaskan agar tidak ada praktik “main mata” antara pihak pelaksana (vendor) dengan pihak terkait dalam pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Bener Meriah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang saat ini telah menempati sejumlah unit huntara di berbagai lokasi.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan berbagai persoalan serius, mulai dari kualitas material hingga aspek keselamatan penghuni yang dinilai belum memenuhi standar.
Sejumlah keluhan warga antara lain menyangkut bak fiber kamar mandi yang tidak layak, ketebalan lantai semen yang terlalu tipis, hingga instalasi listrik yang belum berfungsi dengan baik.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan kasus korsleting listrik (nyetrum) di sekitar tiga unit rumah. Hal ini diduga akibat penggunaan rangka baja ringan tanpa sistem pengamanan listrik yang memadai, sehingga menimbulkan rasa takut bagi penghuni.
Selain itu, kondisi bangunan juga dikeluhkan mengalami kebocoran pada bagian atap seng maupun dinding akibat tempias hujan, yang berdampak pada kenyamanan warga.
Struktur rangka bangunan disebut tidak sesuai spesifikasi, sementara lantai yang tipis dilaporkan sudah mulai retak dan pecah.
Di Huntara Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, bahkan terdapat beberapa unit yang ditinggalkan penghuninya karena air hujan masuk dari bagian belakang rumah akibat tidak adanya saluran drainase yang memadai.
Adis Atim Rohmansah mendesak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak pelaksana proyek.
Ia menegaskan bahwa alasan belum dilakukannya serah terima tidak bisa dijadikan pembenaran, mengingat masyarakat sudah lebih dulu menempati hunian tersebut.
“Bangunan ini bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Maka harus sesuai dengan gambar dan RAB. Kami minta seluruh keluhan masyarakat segera ditindaklanjuti dan pihak terkait dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek huntara harus ditindak tegas demi keadilan bagi masyarakat terdampak bencana.
“Permasalahan dalam proyek huntara di Bener Meriah harus dilibas untuk memberikan efek jera. Jangan sampai ada oknum yang ‘lahap’ uang rakyat kecil yang sedang tertimpa musibah. Hukum harus hadir dan berpihak kepada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menambahkan, apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, diharapkan pembangunan huntara di Bener Meriah dapat segera diperbaiki dan benar-benar memenuhi standar kelayakan, sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman.
Laporan: SWI










