Analisis Yuridis & Strategis Dinamika Daerah Otonomi Baru
Oleh: Irwansyah Nasution
Batu Bara, Radar007.com — Dinamika kebijakan pemekaran wilayah di Indonesia kini berada dalam persimpangan kritis yang penuh ambiguitas. Pemerintah Pusat masih tetap menginjak rem ketat terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), padahal data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri menumpuk sebanyak 337 hingga 343 usulan yang menunggu kepastian. Pertanyaan fundamental pun mengemuka: Kapan moratorium ini benar-benar dicabut? Dan mengapa wacana pembukaannya kerap digulirkan, namun realisasinya tak kunjung tiba?
Kondisi ini memunculkan sebuah antitesa yang nyata di mata publik: apakah pemerintah memang tidak serius menuntaskan aturan main otonomi daerah, atau isu ini hanyalah alat politik belaka — sekadar katup pengaman untuk melepaskan tekanan politik yang menyesakkan, tanpa niat tulus mewujudkan aspirasi rakyat?
Secara yuridis, dasar hukum pembentukan daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 mengenai tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Kedua regulasi ini mewajibkan adanya kajian mendalam, kelayakan administrasi, ekonomi, serta sosial budaya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penerapan aturan ini justru terhambat oleh realitas fiskal dan kegagalan evaluasi kinerja daerah.
Sejak pemberlakuan moratorium pada tahun 2014, argumen penahanan selalu berputar pada satu alasan klasik: ketahanan anggaran negara. Membentuk daerah baru bukanlah perkara murah. Berdasarkan data resmi Kemendagri, satu DOB baru saja memakan biaya operasional mulai dari 300 hingga 500 Miliar Rupiah per tahun, hanya untuk menopang roda pemerintahan — mulai dari pembangunan kantor, pengangkatan pegawai, hingga tunjangan pimpinan daerah. Jika dikalikan dengan ratusan usulan yang tertunda, dampaknya akan sangat fatal bagi keuangan negara, yang seharusnya lebih prioritas dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur rusak, sekolah yang tidak layak, maupun fasilitas kesehatan yang masih minim.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah fenomena kegagalan pertumbuhan otonomi. Sejak era reformasi 1999, telah lahir sebanyak 223 daerah baru. Namun, hasil kajian Bappenas mengungkapkan fakta pahit: sekitar 80% dari DOB tersebut masih mengalami ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat, di atas angka 70%. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lemah berbanding terbalik dengan besaran belanja pegawai yang terus membengkak. Ibarat sebuah metafora ekonomi, daerah-daerah ini persis seperti “anak kos” — menuntut jatah bulanan terus bertambah, namun belum mampu “memasak sendiri” atau mandiri secara ekonomi. Dalam konteks ini, moratorium menjadi instrumen evaluasi strategis: membenahi apa yang sudah ada, sebelum menambah beban baru.
Dimensi politik juga menjadi faktor utama yang membuat isu ini menjadi tabu dan kontroversial. Pemekaran wilayah kerap ditunggangi oleh syahwat kekuasaan dan ambisi kelompok elit. Janji manis “kalau mekar bakal makmur” dijadikan komoditas kampanye, padahal di baliknya tersembunyi potensi konflik horisontal yang nyata. Perselisihan batas wilayah, perebutan aset kekayaan daerah, hingga sengketa penentuan ibu kota baru sering kali berujung pada perpecahan sosial. Menjelang tahun politik 2029, pemerintah tampaknya sangat berhati-hati dan enggan menambah daftar panjang masalah sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Lantas, kapan pintu moratorium ini akan kembali dibuka?
Wacana pencabutan selalu muncul seiring pergantian pucuk pimpinan nasional, namun dengan syarat yang semakin ketat dan selektif. Mendagri Tito Karnavian menegaskan, yang boleh mekar hanyalah daerah yang benar-benar memenuhi standar kelayakan, memiliki kajian akademik dan teknis yang lengkap, serta memiliki alasan strategis yang kuat — misalnya untuk efektivitas rentang kendali pemerintahan atau alasan pertahanan keamanan di daerah perbatasan. Contoh nyata terjadi pada tahun 2022, di mana kebijakan moratorium disisihkan khusus untuk wilayah Papua demi alasan geopolitik dan kedaulatan negara, sehingga lahir 4 provinsi baru.
Namun, ada satu hal mendasar yang perlu disadari oleh negara: jangan sampai kebijakan moratorium ini dipersepsikan publik sebagai sikap anti-pemekaran secara mutlak. Ironi terbesarnya adalah: pemerintah yang membuat aturan, pemerintah pula yang tampak tidak konsisten menjalankan irama kebijakannya. Seolah mengutip sebait sindiran populer: “Kau yang mulai, kau pula yang mengakhiri.”
Pertanyaannya kini tersisa satu hal: bagaimana dengan gairah dan aspirasi rakyat yang sudah terlanjur bergelora? Apakah mereka hanya akan dibiarkan menunggu di persimpangan jalan, sementara kebijakan berputar-putar tanpa kepastian? Sejarah politik otonomi daerah mencatat, gairah yang dipendam terlalu lama, kelak bisa meledak menjadi tekanan politik yang jauh lebih dahsyat.
Sumber : Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)
Reporter: Erwanto










