Analisis Yuridis-Politik: Kewenangan Konstitusional DPD RI dalam Perjuangan Daerah
Oleh: Irwansyah Nasution
Batu Bara, Radar007.com — Aspirasi pemekaran wilayah di Sumatera Utara, yang meliputi usulan pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur (Sumpatim), Kepulauan Nias, Sumatera Tenggara, dan Tapanuli, kini telah mencapai puncak konsolidasi sosial-politik. Mulai dari masyarakat akar rumput, kalangan akademisi, pengusaha, aktivis, hingga para kepala daerah dan kepala desa, semuanya telah menyatukan tekad dan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti nyata kehendak kolektif warga. Namun, di tengah gegap gempita dukungan itu, tersisa satu pertanyaan krusial: Siapakah aktor kunci yang belum memainkan peran strategisnya untuk meneruskan perjuangan ini ke tingkat nasional?
Jawabannya tertuju sepenuhnya kepada para Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Daerah Pemilihan Sumatera Utara. Lembaga ini adalah satu-satunya jalur konstitusional yang menghubungkan aspirasi daerah langsung ke gedung Senayan. Keberadaannya bukan sekadar pelengkap struktur ketatanegaraan, melainkan sebagai garda terdepan perjuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D, serta dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam aturan tersebut, DPD memiliki wewenang mutlak untuk mengajukan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan pembentukan daerah baru.
Tugas konstitusional para Senator Sumut bukan sekadar berpidato indah atas nama daerah, melainkan wajib melakukan advokasi keras agar usulan pemekaran masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Lebih dari itu, mereka harus memastikan berkas-berkas usulan tersebut tidak “dikubur” atau terhenti di meja rapat Panitia Khusus DPR, serta menekan Pemerintah Pusat agar kajian kelayakan yang telah disusun ditindaklanjuti secara nyata.
Secara teknis dan politis, DPD RI adalah penyambung lidah dan data strategis bagi Sumatera Utara. Masyarakat menanti langkah nyata para Senator untuk membawa data valid mengenai jumlah populasi, kemampuan APBD, ketersediaan infrastruktur, hingga kesiapan Sumber Daya Manusia ke forum nasional, lalu mengubah data tersebut menjadi argumen politik yang kuat, logis, dan sulit dibantah. Tanpa peran ini, wacana pemekaran hanya akan menjadi cerita lokal yang mentok di pembicaraan warung kopi, tidak pernah naik menjadi kebijakan negara.
Tantangan terbesar berikutnya adalah aspek fiskal dan transisi pemerintahan. Para Senator dituntut menjadi negosiator ulung yang piawai memperjuangkan ketersediaan anggaran transisi bagi Daerah Otonomi Baru (DOB), mulai dari dana awal pembangunan birokrasi, pembangunan kantor pemerintahan, hingga pembenahan akses jalan. Di sini, keahlian politik DPD diuji dalam memperjuangkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otonomi khusus, serta skema transfer fiskal yang wajar. Tujuannya jelas: agar pemekaran tidak berakhir sebagai bahan lelucon atau sindiran, di mana daerah baru terbentuk namun tetap miskin dan bergantung penuh pada pusat.
Peran strategis ini menjadi indikator utama: apakah perjuangan pemekaran Sumut sudah “Merah Berdarah” —artinya hidup, bernyawa, dan bergerak— atau masih pucat pasi tanpa denyut kehidupan, sebagaimana istilah populer yang kerap terdengar di kalangan masyarakat pesisir. Kehadiran Senator adalah penyeimbang kekuatan politik sekaligus penengah yang berwenang melakukan mediasi antar-elite, kepala daerah, dan tokoh masyarakat. Konflik yang dibiarkan liar dan tak teredam adalah alasan utama Pemerintah Pusat menolak usulan pemekaran. Di sinilah fungsi kursi mahal para Senator itu dipertaruhkan.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang dibicarakan di balik pintu tertutup ruang rapat Senayan. Mata dan telinga rakyat harus hadir melalui perwakilan mereka, agar usulan ini tidak lepas tangan atau mandek di antara birokrasi pemerintah dan DPR. Perlu dipahami kembali: kewenangan DPD RI tidak terbatas hanya pada sikap “mendukung pemekaran”, karena jika tidak didukung, sama saja kita membiarkan aspirasi rakyat mati suri.
Lebih tajam lagi, secara hukum tata negara, DPD RI memiliki senjata paling ampuh jika jalur dialog dan pembahasan macet total, yaitu Hak Angket sebagaimana diatur dalam peraturan DPD RI. Hak ini merupakan instrumen politik dan hukum untuk memaksa Pemerintah Pusat bertindak sesuai aspirasi daerah. Jika para Senator diam seribu bahasa dan tak berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya itu, maka mereka hanya menjadi “stempel politik” belaka, yang produk kerjanya gagal memperjuangkan kepentingan daerah dan hanya berisi janji basa-basi lima tahunan.
Maka, pertanyaan besar kini menggantung di udara: Apakah para Senator asal Sumatera Utara ini akan menjadi pendorong utama yang mewujudkan harapan rakyat, atau justru menjadi penghenti mimpi pemekaran? Publik Sumatera Utara akan mencatat setiap langkah dan kinerja mereka sebagai bahan evaluasi nyata pada pemilu mendatang.
Karena sesungguhnya, sebagaimana pepatah yang berlaku di mana pun: “Orang yang sebaik-baiknya di antara kamu adalah orang yang paling banyak memberi manfaat bagi orang lain.” Apakah para Senator termasuk golongan ini? Waktu dan sejarah yang akan menjawabnya.
Sumber : Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)
Reporter: Erwanto










