Jember, Radar007.com
Dugaan keterlibatan salah satu oknum TNI aktif berinisial “AGR” sebagai beking bandar dan pengedar narkoba di wilayah Jalan Semeru No. 69, Kloncing, Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, mulai menuai sorotan tajam masyarakat. Praktik ilegal yang diduga telah berlangsung lama itu disebut-sebut membuat peredaran pil T-Rex dan Dextro semakin bebas dan sulit tersentuh hukum.
“Kalau mau mendapatkan T-Rex dan Dextro di kawasan Kloncing, Karangrejo, itu bukan hal sulit. Diduga para pengedarnya merasa aman karena dibekingi oknum AGR,” ungkap sumber media ini, Jumat (15/5/2026).
Menurut sumber, oknum “AGR” diduga memberikan jaminan keamanan terhadap bandar maupun pengedar narkoba agar terhindar dari penindakan aparat. Sebagai imbalannya, para pelaku diduga diwajibkan memberikan “atensi” berupa setoran uang rutin setiap bulan dengan nominal yang disebut-sebut fantastis.
“Praktik ini diduga sudah berjalan lama dan terkesan mulus tanpa hambatan. Anehnya, sampai sekarang belum pernah ada tindakan tegas,” beber sumber.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sumber pun mempertanyakan apakah dugaan aktivitas ilegal itu luput dari pengawasan atasan maupun aparat penegak hukum setempat.
“Saya heran, kok bisa tidak pernah ditindak. Apa memang tidak diketahui atasan, atau ada hal lain?” ujar sumber dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap Mabes TNI dan Mabes Polri segera turun langsung melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba tersebut. Jika terbukti, publik mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
“Nama baik institusi TNI jangan sampai rusak karena ulah segelintir oknum yang diduga bermain dengan bandar narkoba,” tegas sumber.
Dalam berbagai putusan Pengadilan Militer, anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai pelindung, kurir, maupun bandar, kerap dijatuhi hukuman berat mulai dari pemecatan tidak hormat, penjara seumur hidup hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum pidana militer dan undang-undang narkotika yang berlaku.
Desakan publik: apabila dugaan keterlibatan oknum “AGR” terbukti benar, maka tindakan tegas dan transparan wajib dilakukan demi menjaga marwah institusi TNI serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
(tim/red)









