Diduga Tipu Sesama Anggota Dewan, Wakil Rakyat Ini Bungkam Saat Ditagih Janji

Foto: Istimewa

banner 120x600
BITUNG| Radar007.com

Blora, 22 Mei 2026 — Masyarakat kembali dibuat geram oleh munculnya dugaan transaksi bermasalah. Dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem kini berubah menjadi sorotan serius publik. Kasus ini tidak lagi dipandang sekadar persoalan bisnis gagal, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan publik oleh seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan.

Perkara bermula dari kesepakatan pemesanan arang briket pada Agustus 2025. Dalam transaksi tersebut, korban yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora telah melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking sesuai nominal yang disepakati. Namun ironisnya, hingga berbulan-bulan berlalu, barang yang dijanjikan tak pernah dikirim.

Lebih memancing kemarahan publik, pihak korban disebut telah berulang kali mencoba menghubungi terduga pelaku untuk meminta kejelasan. Namun semua upaya komunikasi seakan menemui jalan buntu. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, bahkan tidak terlihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Sikap bungkam ini justru memunculkan dugaan kuat bahwa persoalan tersebut bukan lagi kelalaian biasa, melainkan indikasi kesengajaan yang patut diusut secara hukum.

Nama yang disebut dalam pusaran kasus ini adalah Alexander Vouke Wenas (59), yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Fakta tersebut membuat publik semakin geram. Sebab seorang wakil rakyat yang digaji dari uang rakyat justru diduga terlibat dalam transaksi bermasalah yang merugikan pihak lain, bahkan sesama pejabat publik.

Publik kini mempertanyakan moralitas dan integritas wakil rakyat. Bagaimana mungkin seorang anggota legislatif yang seharusnya menjaga kehormatan lembaga justru diduga mengabaikan komitmen dan tanggung jawab? Jika benar sejak awal tidak ada niat memenuhi kewajiban pengiriman barang, maka tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang sangat memalukan.

Secara hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” serta “rangkaian kebohongan” dinilai dapat terpenuhi apabila terbukti ada niat sejak awal untuk tidak merealisasikan pengiriman barang.

Tak hanya aspek hukum, dari sisi etika jabatan kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi DPRD. Tindakan yang diduga dilakukan jelas bertentangan dengan prinsip dasar kode etik pejabat publik, yakni menjunjung kejujuran, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan posisi untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung didesak tidak bersikap pasif. Publik menunggu keberanian lembaga tersebut untuk bertindak tegas demi menjaga marwah DPRD yang terus terkikis akibat ulah oknum pejabat. Jika terbukti bersalah, sanksi berat hingga pemberhentian dinilai layak dijatuhkan agar tidak menambah panjang daftar krisis kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Partai NasDem. Sebagai partai yang menaungi kader bersangkutan, publik menanti langkah nyata dan sikap tegas. Jangan sampai partai hanya diam ketika nama lembaga politik ikut tercoreng oleh dugaan tindakan yang mencederai kepercayaan publik.

Aparat penegak hukum pun diminta segera turun tangan secara profesional dan transparan. Status sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Sebab di mata hukum, semua warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama.

Kasus ini menjadi potret buram tentang masih rapuhnya integritas sebagian pejabat publik. Ketika amanah dipermainkan, komitmen diabaikan, dan komunikasi sengaja diputus, maka yang runtuh bukan hanya sebuah transaksi — melainkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *