Berita  

DPP GMPRI Datangi Kejaksaan Agung RI, Dorong Penegakan Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Dana Hibah di Kabupaten Tangerang

Foto: Istimewa

banner 120x600

JAKARTA, RADAR 007— Dalam semangat memperingati momentum Reformasi Nasional serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (21/5)

Aksi tersebut dipimpin jajaran pengurus DPP GMPRI dan diisi dengan penyampaian aspirasi, orasi publik, serta penyerahan laporan dan permintaan tindak lanjut terhadap sejumlah dugaan persoalan yang menurut DPP GMPRI perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan penegakan hukum.

“DPP GMPRI akan terus mengawal setiap proses yang kami laporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat harus mendapat ruang dan setiap dugaan persoalan penggunaan anggaran publik perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Raja Agung Nusantara dalam orasinya.

DPP GMPRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas diterimanya perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen laporan.

Menurut keterangan yang disampaikan DPP GMPRI, perwakilan mereka diterima oleh unsur dari bidang tindak pidana khusus dan memperoleh informasi bahwa laporan yang disampaikan telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pokok Aspirasi yang Disampaikan DPP GMPRI

Dalam aksi tersebut, DPP GMPRI menyampaikan dua pokok laporan yang menurut organisasi didasarkan pada hasil investigasi internal, informasi publik, serta pemberitaan media yang mereka rujuk.
Pertama, terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan fasilitas mobil siaga yang disebut bersumber dari anggaran daerah dan diduga menimbulkan kerugian negara serta berkurangnya manfaat layanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kedua, terkait dugaan penggunaan anggaran pembangunan sejumlah fasilitas umum yang menurut DPP GMPRI perlu dilakukan pendalaman hukum terkait status lahan, mekanisme hibah, transparansi administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran daerah.

DPP GMPRI menyatakan seluruh dugaan tersebut disampaikan sebagai laporan dan permintaan pemeriksaan hukum, serta menegaskan bahwa penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan yang berkekuatan hukum.

Dasar Aspirasi dan Pengawasan Publik
Dalam penyampaiannya, DPP GMPRI merujuk pada semangat sejumlah regulasi yang menurut mereka berkaitan dengan keterbukaan dan tata kelola pemerintahan, antara lain.

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tuntutan DPP GMPRI

DPP GMPRI meminta Kejaksaan Agung RI untuk:

1. Menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku;
2. Melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap pihak-pihak yang dilaporkan;
3. Menjamin keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum;
4. Menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
5. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
6. DPP GMPRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Jakarta, 21 Mei 2026

Hormat Kami, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMPRI
Koordinator Lapangan:
Bung Amjad Fathulbari (Korlap I)
Bung Riadi (Korlap II)
Bung Farel (Korlap III)

Laporan Redaksi Media: Bar.S

Catatan redaksional: seluruh poin dalam rilis ini merupakan pernyataan dan laporan dari DPP GMPRI. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *