Berita  

Transaksi Pil Koplo Red Diduga Terang-Terangan di Muara Baru, Warga Minta Aparat Bergerak Cepat

banner 120x600

Jakarta Utara, Radar007.com – Dugaan transaksi obat keras golongan tertentu atau pil koplo “Red” secara terang-terangan di kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, membuat warga sekitar merasa resah. Aktivitas tersebut disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi pil koplo itu terlihat tertutup dari luar. Namun warga menyebut aktivitas jual beli tetap berjalan dengan modus transaksi dilakukan secara cepat dan bergantian untuk menghindari perhatian masyarakat maupun petugas.

“Tokonya memang terlihat tutup, tapi pembeli masih keluar masuk. Banyak warga yang sebenarnya sudah tahu aktivitas itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (23/5/2026).

Warga menilai maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut dapat merusak lingkungan serta mengancam masa depan generasi muda di kawasan pesisir Jakarta Utara.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, sosok berinisial Dun disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengendali atau bos pil koplo Red di wilayah tersebut. Namun demikian, informasi itu masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Beberapa jenis obat keras yang sering disalahgunakan sebagai pil koplo di antaranya Tramadol, Hexymer, Alprazolam, serta pil berlogo “Red” yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan efek berbahaya seperti halusinasi, kehilangan kesadaran, gangguan mental, ketergantungan, kerusakan saraf, hingga overdosis yang dapat mengancam nyawa.

Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs Dedi Hermanto meminta aparat penegak hukum segera turun tangan memberantas dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Baru.

“Peredaran pil koplo harus dihentikan karena sangat merusak moral dan masa depan generasi muda. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Fakhruddin Sanghaji Bima yang meminta aparat segera melakukan operasi dan penindakan terhadap jaringan pengedar obat keras ilegal di Jakarta Utara.

“Ini bukan persoalan kecil. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait larangan peredaran sediaan farmasi ilegal.

Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa izin dan kewenangan resmi.

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Warga berharap aparat Kepolisian, BPOM, Satpol PP, serta instansi terkait segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan transaksi pil koplo Red di kawasan Muara Baru demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *