Bagian 24
Oleh Irwansyah Nasution
Batu Bara, Radar007.com – Masalah persampahan selama ini kerap menjadi catatan kelam pembangunan di kawasan Sumatera Timur, di mana setiap daerah memiliki tantangan uniknya sendiri. Di Kabupaten Batu Bara, persoalan tumpukan limbah, saluran air tersumbat, dan lingkungan kumuh kini mulai dibabat habis. Bupati Batu Bara, Baharuddin, mengambil langkah terobosan strategis dengan bergerak ke Kementerian Lingkungan Hidup guna merancang transformasi besar: mengubah sampah dari beban sosial menjadi sumber ekonomi bernilai tinggi.
Ini bukan sekadar urusan kebersihan rutin. Dengan jumlah rumah tangga mencapai ratusan ribu, volume limbah plastik dan sampah rumah tangga yang terbuang setiap harinya memiliki potensi bencana ekologis jika hanya ditumpuk. Secara hukum, pengelolaan ini merupakan amanat tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin penanganan yang sistematis, berkurang dampak bahayanya, dan berbasis manfaat ekonomi serta kelestarian lingkungan. Prinsipnya jelas: pengelolaan bukan hanya soal membuang, melainkan mengelola dari hulu ke hilir.
Model yang ditawarkan Bupati Baharuddin sangat tajam dan menyentuh akar masalah. Strategi ini meniru kearifan masa lalu, di mana masyarakat dulu membawa tas sendiri saat berbelanja sebagai bentuk pengurangan sampah, namun kini dilengkapi teknologi modern. Konsepnya sederhana namun menggigit: sampah sisa makanan diolah menjadi kompos atau pupuk organik, sementara plastik, kaca, dan logam diserap melalui sistem Bank Sampah. Setiap desa didorong membangun fasilitas TPS 3R (Mengurangi, Menggunakan Kembali, Mendaur Ulang), lengkap dengan mesin pengolah dan sistem manajemen yang rapi.
Artinya, limbah yang dulunya hanya menyumbat selokan dan memicu banjir, kini dipandang sebagai komoditas. Sampah berubah menjadi “cuan”: warga mendapatkan penghasilan tambahan, lingkungan bersih terjaga, dan tekanan terhadap TPA berkurang drastis. Langkah ini sejalan pula dengan semangat pembangunan berkelanjutan, di mana kesejahteraan tidak harus mengorbankan alam, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kunci keberhasilan visi ini ada pada kolaborasi. Pemerintah menyediakan fasilitas dan teknologi, namun kesadaran masyarakat memegang peran sentral dalam pemilahan sejak di rumah. Jika sinergitas ini terbangun kokoh, maka Batu Bara tak hanya sekadar menjadi daerah yang bersih, tetapi melahirkan tatanan masyarakat yang sejahtera, sehat, dan berbudaya lingkungan—membuktikan bahwa sampah adalah masalah yang lahir dari pola pikir, dan akan selesai saat pola pikir itu berubah.
Reporter: Erwanto
Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)










