Labuhanbatu, Radar007.com — Gelombang penegakan hukum kembali digulirkan aparat kepolisian guna memutus mata rantai peredaran barang haram di tengah masyarakat. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan menggelar operasi penggerebekan di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, pada Selasa dini hari (26/5/2026).
Operasi yang direncanakan secara matang ini menyasar lokasi yang selama ini dinilai rawan menjadi sarang transaksi dan konsumsi zat adiktif. Tim opsnal bergerak cepat dan melakukan penyisiran di kawasan Perumahan Dl. Sitorus, tepatnya di Jalan H. Adam Malik By Pass, Kelurahan Lobusona. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penggeledahan menyeluruh yang dilakukan aparat, ditemukan barang bukti krusial berupa satu plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo karakter Minion. Barang bukti tersebut disita dari kantong celana seorang pria berinisial R.F. alias R. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat konsumsi bersama zat terlarang yang merusak masa depan bangsa.
Keenam individu yang terjaring—yakni R.F. alias R, A.H. alias H, Z.F.S. alias K, F.C.S. alias I, N alias A, dan M.P.S. alias M—kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan tes urin guna membuktikan kandungan zat dalam tubuh mereka. Hasil pemeriksaan laboratorium sederhana tersebut mengungkap fakta yang memprihatinkan: lima orang di antaranya dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, zat aktif yang terkandung dalam narkotika golongan I yang memiliki daya rusak tinggi bagi sistem saraf manusia. Sementara satu orang lainnya, berinisial M.P.S., dinyatakan negatif dan dikembalikan kepada keluarga karena tidak ditemukan keterkaitan maupun barang bukti yang memberatkan.
Secara yuridis, tindakan para tersangka telah melanggar aturan ketat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal-pasal terkait, diatur secara tegas bahwa setiap orang yang menyalahgunakan, memiliki, menguasai, atau mengedarkan Narkotika, diancam dengan pidana penjara dan denda yang berat. Penemuan barang bukti pada diri R.F. mengindikasikan dugaan tindak pidana pemilikan dan/atau penyalahgunaan, sementara rekan-rekannya yang dinyatakan positif namun tidak ditemukan barang bukti, tetap dikenakan ketentuan pasal mengenai penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi hasil operasi ini, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar maupun pengguna narkotika.
“Polres Labuhanbatu memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan di lokasi-lokasi rawan. Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat terlarang ini,” tegas AKP Aswin.
Dari sisi penanganan hukum, R.F. alias R yang terbukti memiliki barang bukti dan hasil tes positif, selanjutnya akan menjalani asesmen terpadu oleh tim gabungan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara. Asesmen ini merupakan langkah prosedural penting untuk menentukan apakah yang bersangkutan lebih tepat dikenai sanksi pidana atau ditempatkan dalam program rehabilitasi medis dan sosial, sesuai prinsip pemulihan bagi pecandu yang diamanatkan undang-undang. Sementara itu, empat orang lainnya yang juga positif namun tanpa barang bukti, akan diproses melalui jalur pembinaan dan asesmen medis guna memutus kebiasaan buruk tersebut.
Kasus ini menjadi sinyal nyata bahwa pengawasan terhadap kawasan hiburan malam akan terus diperketat. Aparat berharap, langkah tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak lagi menjadikan tempat umum sebagai sarana aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak. Narkotika bukanlah gaya hidup, melainkan ancaman nyata bagi keutuhan dan kualitas sumber daya manusia daerah.
(Mjs)










