Palopo, Radar007.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (27/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
Suasana sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara demonstran dan aparat keamanan. Ketegangan muncul saat massa berusaha mendekat ke area dalam kantor pengadilan guna menyampaikan tuntutan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo.
Dalam orasinya, para demonstran mendesak Ketua Pengadilan untuk keluar dan menemui mereka secara langsung guna membuka ruang dialog terkait sejumlah persoalan hukum yang tengah bergulir.
“Pengadilan harus mengedepankan asas kehati-hatian agar tidak terjadi konflik putusan di kemudian hari,” tegas salah satu orator.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Palopo hanya mengirimkan perwakilan untuk menemui massa. Dalam keterangannya, perwakilan tersebut menyampaikan bahwa agenda yang akan berlangsung bukanlah eksekusi, melainkan proses aanmaning (teguran).
“Pada prinsipnya kami terbuka. Besok itu bukan eksekusi, melainkan aanmaning. Jika ada permohonan lelang, sesuai SOP dalam delapan hari Ketua Pengadilan akan memanggil para pihak untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Meski demikian, massa tetap menolak perwakilan dan bersikeras meminta Ketua Pengadilan turun langsung.
“Kami tidak butuh perwakilan, kami ingin Ketua Pengadilan yang menemui kami,” teriak massa.
Karena tuntutan tidak dipenuhi, massa mengaku kecewa dan mengancam akan melanjutkan aksi dengan menduduki kantor PN Palopo hingga tuntutan mereka dipenuhi. Aparat keamanan pun tetap bersiaga untuk mengantisipasi potensi eskalasi.
Aksi ini berkaitan dengan sengketa tanah di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya dijaminkan ke pihak perbankan, namun kemudian dinyatakan wanprestasi dan dilelang pada 2023.
Massa menilai proses kredit dan pengikatan jaminan cacat prosedur karena tidak melibatkan seluruh ahli waris. Selain itu, mereka juga mempersoalkan proses lelang yang dianggap tidak sah karena objek masih dalam sengketa dan berstatus blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini, perkara yang sama juga tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait penerbitan sertifikat, serta masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Massa mendesak agar seluruh proses eksekusi ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap guna menghindari potensi konflik hukum dan kerugian bagi pihak terkait. Mereka juga menyoroti aspek kemanusiaan, mengingat pihak yang menempati objek sengketa berada dalam kondisi rentan tanpa alternatif tempat tinggal.
Aksi ini menyita perhatian publik karena menyangkut tuntutan transparansi, kehati-hatian, dan kepastian hukum dalam proses peradilan di Kota Palopo.
(SAD)










