Denpasar (Bali), Radar007.com – Sebuah laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang semula diterima di Polres Badung kini ditangani oleh Polresta Denpasar setelah diketahui lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum (wilkum) Polresta Denpasar.
Pelapor, perempuan berinisial C.T.F. (25), pertama kali mendatangi Polres Badung untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik yang disebut terjadi pada Selasa, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di kawasan Jalan Cekomaria, Denpasar Utara.
Setelah dilakukan verifikasi lokasi kejadian perkara (locus delicti), aparat memastikan bahwa tempat kejadian masuk wilayah hukum Polresta Denpasar. Proses administrasi kemudian dialihkan sesuai kewenangan teritorial sebagaimana diatur dalam sistem penanganan perkara pidana.
Dalam proses tersebut, penyidik disebut turut mengawal dan mendampingi pelapor menuju Polresta Denpasar guna memastikan pelapor mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Laporan Resmi dan Dugaan Peristiwa
Perkara tersebut kemudian teregister dalam LP/B/146/II/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor berinisial M.S WNA Pakistan berupa: Cekikan pada bagian leher; Pukulan menggunakan lutut ke arah kepala; dan Pukulan berulang pada bagian paha dan kepala.
Akibat dugaan tindakan tersebut, pelapor mengaku mengalami rasa sakit dan telah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Denpasar sebagai bagian dari pendokumentasian kondisi fisik.
Analisis Hukum: Unsur Pasal yang Diuji
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Namun, untuk dapat diproses lebih lanjut, penyidik harus membuktikan unsur-unsur sebagai berikut: Adanya perbuatan aktif berupa tindakan fisik terhadap tubuh orang lain; Menimbulkan rasa sakit atau luka, yang dapat dibuktikan melalui pemeriksaan medis atau visum et repertum; dan Dilakukan dengan sengaja, bukan karena kelalaian.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP, maka ancaman pidana dapat meningkat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Seluruh proses ini berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Masih Berjalan
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan/atau penyidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, klarifikasi terhadap terlapor, serta pengumpulan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan.
Perlu ditegaskan bahwa M.S hingga saat ini masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara.
Prinsip Hukum dan Hak Jawab
Kasus ini menunjukkan bahwa sistem penanganan perkara pidana bekerja melalui mekanisme kewenangan teritorial dan prosedur hukum yang terukur. Pemindahan laporan bukan bentuk penolakan, melainkan penyesuaian agar perkara ditangani oleh institusi yang berwenang secara hukum.
Media sebagaimana prinsip universal hukum pidana dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)









