“Bungkam Soal Dana BOS Rp6,7 Miliar, SMKN 3 Depok Didesak Dibongkar: PHMI Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pelanggaran UU Menguat!”

banner 120x600

Depok, Radar007.com — Dugaan tertutupnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Depok kian memantik kemarahan publik. Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) secara tegas mendesak pihak sekolah untuk segera membuka penggunaan anggaran sebesar kurang lebih Rp6,7 miliar secara transparan kepada masyarakat.

Desakan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PHMI, Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL kepada awak media pada 31 Maret 2026.

Menurut Hermanto, pihaknya telah menempuh prosedur resmi dengan mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan nomor surat 145/DPP/PHMI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang telah diterima oleh SMKN 3 Depok pada 12 Februari 2026.

Namun hingga 9 Maret 2026, atau setelah melewati 16 hari kerja (25 hari kalender), pihak sekolah tidak juga memberikan salinan data dan informasi sebagaimana dimohonkan.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi sudah mengarah pada bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum badan publik,” tegas Hermanto.

Ajukan Keberatan, Sekolah Tetap Bungkam

Tidak berhenti di situ, PHMI kembali melayangkan surat keberatan dengan nomor 182/DPP/PHMI/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Namun hingga 31 Maret 2026, pihak SMKN 3 Depok tetap tidak memberikan tanggapan.

Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang.

Indikasi Kebocoran Anggaran Mulai Disorot

Hermanto menegaskan, desakan transparansi ini bukan tanpa alasan. PHMI ingin memastikan tidak adanya indikasi kebocoran maupun penyalahgunaan anggaran.

“Kami ingin memastikan apakah penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai dengan kegiatan riil dan harga satuan yang wajar. Jika tidak transparan, patut diduga ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun: Tahun 2023: 1.512 siswa, Tahun 2024: 1.472 siswa, serta Tahun 2025: 1.517 siswa.

Dengan asumsi alokasi Dana BOS sebesar Rp1.500.000 – Rp1.600.000 per siswa per tahun, maka total dana yang diterima SMKN 3 Depok dalam tiga tahun terakhir mencapai sekitar Rp6.751.500.000.

Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang

PHMI menilai, sikap tidak terbuka dari pihak sekolah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap tindakan administrasi.

“SMKN 3 Depok adalah badan publik. Wajib hukumnya membuka informasi, bukan justru bungkam. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Hermanto.

PHMI Siap Tempuh Jalur Hukum

Atas sikap tersebut, PHMI memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan guna mengusut tuntas penggunaan dana BOS tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum hingga dugaan penyimpangan terungkap dan ditindak tegas,” pungkas Hermanto.

Ia juga mengingatkan bahwa krisis transparansi di lingkungan pendidikan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

“Ini mencoreng dunia pendidikan. Pemerintah pusat dan daerah sudah jelas mendorong transparansi, tapi di lapangan justru sebaliknya,” tutupnya.

Media menegaskan: Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum. Dana publik harus dipertanggungjawabkan, bukan disembunyikan. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *