Labura, Radar007.com — Pengelolaan Dana Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), periode 2022–2025 kembali menjadi sorotan.
Sejumlah program desa mulai dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program makanan tambahan bagi masyarakat, ketahanan pangan, pengadaan ternak, pembangunan infrastruktur hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diminta dibuka secara transparan kepada publik.
Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Reclasering Indonesia–Yayasan Jiwa Pelopor Reclasering Suhada Abadi (LRI-YJPRSA). Ketua Komda LRI-YJPRSA Sumatera Utara, Sahrijal Naibaho, mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Desa Siamporik untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran desa.
“Yang kami minta adalah keterbukaan. Siapa penerima BLT-DD, siapa penerima makanan tambahan, kelompok mana yang mendapatkan ternak lembu dan kambing, serta bagaimana kondisi dan keberadaan ternak tersebut saat ini,” ujar Sahrijal kepada Radar007.com, Minggu (27/9/2026).
BLT dan Hanpang Dipertanyakan
Sahrijal juga mempertanyakan ketepatan sasaran sejumlah program bantuan. Menurutnya, terdapat warga yang mengaku tidak pernah menerima bantuan tertentu, termasuk program makanan tambahan bagi ibu hamil, balita maupun lansia.
Namun, klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi pemerintah desa, daftar penerima, bukti penyaluran serta keterangan pihak terkait.
Karena itu, LRI-YJPRSA meminta Pemerintah Desa Siamporik membuka data yang relevan agar masyarakat dapat mencocokkan antara perencanaan, realisasi dan penerima manfaat.
Dalam tata kelola Dana Desa, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif. PP No. 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026 kini mengatur lebih luas mengenai keuangan dan aset desa, pembangunan desa, serta peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa.
Pengadaan Ternak Diminta Terang-Benderang
Sorotan berikutnya menyasar program ketahanan pangan melalui pengadaan hewan ternak berupa lembu dan kambing untuk kelompok tani.
Pertanyaan yang diajukan cukup mendasar: kelompok penerima siapa, berapa jumlah ternak yang dibeli, berapa nilai anggarannya, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme penyerahan, dan bagaimana kondisi aset atau ternak tersebut saat ini.
Sebab, dalam kebijakan Dana Desa, kegiatan ketahanan pangan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan diputuskan melalui mekanisme Musyawarah Desa serta masuk dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa.
Untuk penggunaan Dana Desa tahun 2025, Permendesa No. 2 Tahun 2024 juga menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa, termasuk pengaturan mengenai penetapan, publikasi dan pelaporan.
Bangunan Rusak, Spesifikasi dan Anggaran Dipertanyakan
Tidak berhenti pada program bantuan dan ketahanan pangan, kondisi infrastruktur desa juga menjadi perhatian.
Salah satu bangunan di Dusun Ambacang disebut mengalami kerusakan meski menurut informasi masyarakat baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara objektif melalui dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, antara lain nilai anggaran, sumber dana, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan hingga hasil pemeriksaan pekerjaan.
Dengan demikian, publik tidak hanya disuguhi kondisi fisik bangunan, tetapi dapat mengetahui apakah realisasi pekerjaan telah sesuai dengan dokumen anggaran dan spesifikasi yang ditetapkan.
Penyertaan Modal BUMDes di Atas Rp200 Juta Disorot
Sorotan lain mengarah pada penyertaan modal kepada BUMDes Siamporik yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.
Sahrijal mempertanyakan dasar penambahan modal tersebut, termasuk apakah telah melalui mekanisme Musyawarah Desa, dituangkan dalam dokumen perencanaan dan APB Desa, serta bagaimana kondisi usaha dan pertanggungjawaban BUMDes sebelum tambahan modal diberikan.
Pertanyaan itu penting karena penyertaan modal desa bukan sekadar proses pencairan anggaran, melainkan harus memiliki dasar keputusan, tujuan usaha, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Dalam pedoman penggunaan Dana Desa, pengembangan kegiatan ekonomi melalui BUMDes juga dapat mencakup tambahan penyertaan modal untuk kegiatan produksi yang menguntungkan desa, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme perencanaan desa.
Musdes Juga Dipertanyakan
Sahrijal turut mempersoalkan keterlibatan masyarakat dalam Musyawarah Desa. Ia mengaku tidak menerima undangan resmi atau dilibatkan dalam sejumlah pelaksanaan Musdes di Desa Siamporik.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program desa direncanakan, ditetapkan, dilaksanakan hingga dipertanggungjawabkan.
Persoalan tersebut pada akhirnya bukan semata soal ada atau tidaknya anggaran, tetapi menyangkut transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keterlacakan penggunaan uang publik.
Kades Siamporik Belum Berikan Klarifikasi
Radar007.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Siamporik, Safii Siagian, melalui akun WhatsApp miliknya pada 13 September 2026.
Konfirmasi antara lain menyangkut program ketahanan pangan tahun 2023–2024, termasuk nama penerima, bentuk bantuan serta makanan tambahan yang disalurkan kepada masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban maupun klarifikasi dari Kepala Desa Siamporik.
Radar007.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Siamporik, BUMDes, kelompok penerima manfaat maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data dan penjelasan secara proporsional.
Bukan Vonis, Tetapi Harus Bisa Dibuktikan
Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Setiap dugaan penyimpangan tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, audit dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Namun apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan penyalahgunaan anggaran yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang antara lain berasal dari UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, masih menjadi bagian penting dalam kerangka pemberantasan korupsi, dengan sejumlah ketentuan yang telah disesuaikan akibat berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan demikian, jika terdapat dugaan kerugian keuangan negara, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan atau rekayasa pertanggungjawaban, penilaiannya harus berdasarkan unsur pidana dan alat bukti—bukan semata berdasarkan tudingan atau persepsi.
Kini bola berada pada Pemerintah Desa Siamporik untuk memberikan penjelasan terbuka. Sebab, semakin besar anggaran publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(Mjs)











