Canggu (Badung), Radar007.com — Polemik pembangunan rumah sakit bertingkat di kawasan Pipitan, Canggu, kian memanas. Selain persoalan tata ruang dan kedekatan lokasi dengan kawasan suci Pura Batur Pipitan, isu transparansi dana punia serta dugaan aliran dana kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Sejumlah warga dari tiga banjar pengempon pura mulai angkat suara. Mereka mempertanyakan keterbukaan informasi yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Pernyataan Putu Grace Lambe terkait penyerahan dana sekitar Rp50 juta kepada salah satu pemangku pura memicu beragam reaksi. Dana tersebut disebut sebagai punia untuk kepentingan banjar dan pura.
Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Tidak semua pihak di banjar mengetahui adanya dana tersebut. Bahkan, Kelian Dinas dan Kelian Adat Pipitan mengaku tidak menerima informasi, sementara krama (warga adat) merasa tidak dilibatkan dalam proses komunikasi.
Kondisi ini memunculkan desakan agar segera digelar paruman (rapat adat terbuka) guna mengurai persoalan yang mulai memicu kegaduhan sosial.
Pembangunan rumah sakit di dekat kawasan pura dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, hal ini menyangkut nilai sakral, etika, serta kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat.
Sejumlah warga menilai kedekatan lokasi berpotensi mengganggu kesucian pura. Selain itu, estetika kawasan adat dikhawatirkan berubah. Norma lokal pun dinilai seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar terpenuhinya izin formal.
Perdebatan pun meluas, tidak hanya di lapangan, tetapi juga di media sosial yang dipenuhi berbagai opini dan kritik.
Menanggapi polemik tersebut, dr. Grace menegaskan bahwa dana yang diberikan merupakan punia, bukan suap. Ia juga menyatakan bahwa proyek pembangunan telah mengantongi izin resmi, termasuk Izin Tata Ruang (ITR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selain itu, ia menyebut bahwa pihak pemangku pura telah mengetahui rencana pembangunan sejak awal, termasuk keterlibatan dalam prosesi adat sebelum pembangunan dimulai.
Namun bagi sebagian warga, legalitas belum tentu menjawab persoalan etika dan transparansi. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah seluruh krama benar-benar dilibatkan sejak awal? Apakah komunikasi dilakukan secara terbuka dan menyeluruh?
Di tengah polemik, muncul pula isu dugaan aliran dana yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti dan telah dibantah oleh pihak yang disebut.
Namun demikian, belum adanya klarifikasi resmi yang komprehensif justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat dari Banjar Pipitan dan sekitarnya kini mendorong adanya dialog terbuka. Mereka berharap paruman dapat melibatkan seluruh unsur adat, pengempon pura, serta pihak pengembang.
Forum bersama dinilai menjadi langkah penting untuk memperoleh kejelasan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Dalam konteks regulasi, pembangunan fasilitas seperti rumah sakit wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta perizinan seperti KKPR.
Sementara itu, terkait isu dana, apabila terdapat indikasi pelanggaran seperti suap atau gratifikasi, maka dapat merujuk pada Undang-Undang Tipikor. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Polemik ini bukan sekadar soal pembangunan. Lebih dari itu, ini menjadi ujian terhadap transparansi, kejujuran komunikasi, serta sensitivitas terhadap nilai budaya dan adat.
Jika tidak dikelola dengan baik, persoalan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Kini masyarakat menunggu kejelasan. Bukan sekadar klarifikasi formal, melainkan keterbukaan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena pada akhirnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan nilai-nilai lokal. Setiap proses harus berjalan dengan transparansi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. (Red/Tim)









