Labura, Radar007.com – Berlarutnya sikap bungkam PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji dan manajemen PTPN IV Sumatera Utara kini tidak hanya menyeret isu tata kelola BUMN, tetapi juga menyerempet langsung pada kepemimpinan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. Publik menilai, diamnya kepala daerah dalam polemik aset negara tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman dan penggunaan kewenangan strategis yang melekat dalam sistem desentralisasi dan otonomi daerah.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah bukan sekadar administrator wilayah, melainkan representasi negara di daerah yang memiliki mandat koordinatif, fasilitatif, dan pengawasan lintas sektor. Namun dalam praktiknya, publik melihat peran tersebut belum tampak dijalankan secara optimal ketika berhadapan dengan BUMN yang mengelola aset negara di wilayah Labura.
Kondisi ini memunculkan persepsi serius bahwa Bupati Labura diduga belum sepenuhnya memahami atau menggunakan otoritas politik-administratif yang dimilikinya dalam konteks hubungan pusat dan daerah. Padahal, meskipun BUMN berada di bawah kendali pemerintah pusat, keberadaan dan aktivitasnya di daerah tetap berada dalam ruang koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah demi menjaga kepentingan publik setempat.
Sekretaris DPW LSM FKP2N SUMUT, Fachri Ramadhan Daulay, menilai bahwa sikap pasif kepala daerah justru berpotensi melemahkan posisi negara di tingkat lokal. Menurutnya, ketika Badan Usaha Milik Negara memilih bungkam di tengah sorotan publik, sementara kepala daerah tidak mengambil inisiatif politik untuk mendorong keterbukaan, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kekosongan komunikasi, melainkan cerminan gagalnya fungsi kepemimpinan daerah.
“Dalam sistem otonomi daerah, kepala daerah tidak bisa berdalih tidak berwenang. Kewenangan itu ada dan melekat pada jabatan, setidaknya dalam bentuk keberanian politik untuk meminta klarifikasi dan membela kepentingan publik,” tegas Fachri Ramadhan Daulay.
Diamnya Bupati Labura dalam polemik ini juga dipersepsikan sebagai bentuk ketidakmampuan mengartikulasikan peran strategisnya sebagai penjaga kepentingan rakyat. Publik menilai, kepemimpinan daerah seharusnya hadir sebagai penyeimbang kekuatan korporasi negara, bukan sekadar menjadi penonton ketika aset publik dipersoalkan.
Lebih jauh, situasi ini dinilai mencederai semangat desentralisasi yang bertujuan mendekatkan negara kepada rakyat. Otonomi daerah bukanlah pelimpahan tanggung jawab administratif semata, melainkan mandat politik untuk memastikan bahwa kebijakan dan pengelolaan aset negara tetap berpihak pada kepentingan publik lokal.
Ketika kepala daerah tidak menunjukkan sikap tegas, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang bersangkutan. Bukan dalam konteks pelanggaran hukum, melainkan dalam konteks kelayakan moral dan politik sebagai pemegang mandat rakyat.
“Kalau kepala daerah tidak berani bersuara atas aset negara di wilayahnya sendiri, lalu apa makna otonomi daerah itu?” ujar seorang tokoh masyarakat Labura, enggan namanya dipublikasikan.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada pernyataan terbuka dari Bupati Labura yang secara jelas menjelaskan posisi pemerintah daerah terhadap sikap bungkam PTPN IV. Tidak pula terlihat inisiatif resmi yang menunjukkan penggunaan kewenangan koordinatif sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Bagi publik, keheningan ini bukan lagi persoalan teknis birokrasi, melainkan simbol melemahnya kepemimpinan daerah. Ketika kepala daerah dipersepsikan gagal menjadi perpanjangan negara di wilayahnya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa pemerintahan lokal, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara secara keseluruhan.
Jika pola diam ini terus berlanjut, maka kritik publik terhadap kepemimpinan Bupati Labura akan semakin mengeras. Bukan karena adanya vonis hukum, melainkan karena kepemimpinan dinilai absen saat negara seharusnya hadir membela kepentingan rakyat atas asetnya sendiri.








