Minahasa, Radar007.com — Praktik dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sebuah kendaraan tangki berkapasitas 16.000 liter yang diduga milik PT Sri Karya Lintasindo.
Temuan tersebut terjadi pada Minggu (29/03/2026), saat tim investigasi awak media mendapati sebuah truk tangki berkepala biru mengalami kerusakan di ruas Jalan Trans Tanawangko–Senduk, Minahasa. Namun, alih-alih menjadi kejadian biasa, keberadaan kendaraan ini justru membuka indikasi kuat adanya praktik distribusi BBM ilegal yang terstruktur.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sopir kendaraan dengan nomor polisi DB 1052 CM secara terbuka mengakui bahwa muatan yang dibawanya adalah BBM jenis Bio Solar. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut tengah menjalankan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Lebih mengkhawatirkan, informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut dikaitkan dengan seorang pemilik berinisial H.N. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun keterangan resmi dari pihak PT Sri Karya Lintasindo terkait legalitas muatan maupun tujuan distribusi BBM tersebut.
Yang menjadi sorotan keras, muatan BBM tersebut disebut-sebut “hilang begitu saja” di hadapan awak media, memunculkan dugaan kuat adanya upaya pengaburan atau penghilangan barang bukti. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan indikasi serius praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Ketua Tim Investigasi Sulut, Michael H, dengan tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa, untuk tidak tinggal diam.
“Ini bukan kasus kecil. Dugaan penyelundupan BBM subsidi harus diusut tuntas. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, dugaan praktik ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Maka setiap bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
Pasal yang berpotensi menjerat pelaku:
Pasal 55 UU Migas Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi dan Pasal 53 UU Migas Pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha sah, Jo Pasal 55 KUHP Penyertaan (pelaku lapangan dan pemberi perintah dapat dihukum bersama)
Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun, dan Denda maksimal Rp60 miliar.
Indikasi Modus: “Kencing Solar” dan Distribusi Gelap
Praktik yang diduga terjadi mengarah pada modus klasik yang kerap disebut sebagai “kencing solar”, yakni memindahkan BBM subsidi dari tangki utama ke wadah lain (jeriken atau tangki modifikasi) untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang nyata, karena: Menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, Mengganggu distribusi energi nasional, dan Merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Bio Solar merupakan BBM bersubsidi yang penggunaannya dibatasi secara ketat, hanya untuk sektor tertentu seperti transportasi umum, usaha mikro, perikanan, dan pertanian. Setiap penyimpangan dari peruntukan tersebut adalah pelanggaran hukum.
Dalam kasus ini, tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada sopir sebagai pelaksana lapangan. Pihak perusahaan, termasuk PT Sri Karya Lintasindo, serta pemodal atau pemilik kendaraan, wajib dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat.
Sopir: Eksekutor di lapangan, Pemilik/Pemodal: Pihak yang diduga mengendalikan dan menikmati keuntungan
Jika terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat secara bersama-sama sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan distribusi BBM di daerah. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas yang berhak atas subsidi tersebut.
Awak media mendesak aparat penegak hukum untuk: Segera melakukan penyelidikan menyeluruh, Mengamankan barang bukti, dan Mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait tanpa pandang bulu.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika benar terjadi pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk kompromi. (MH/Tim)












