Motor Ditarik Paksa di Jalan Raya, Diduga Langgar Aturan OJK: FIF Disorot Keras, Kesepakatan Pembayaran Diabaikan

banner 120x600

Makassar, Radar007.com — Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang diduga melanggar hukum kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena dilakukan secara arogan di tengah jalan raya, sekaligus diduga mengingkari kesepakatan pembayaran yang telah disetujui sebelumnya.

Insiden tersebut menimpa Harun (39), seorang tukang parkir, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam miliknya. Penarikan diduga dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor dari PT Federal International Finance.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Pengayoman, tepatnya di depan kawasan Bintang, Kota Makassar. Saat kejadian, kendaraan tersebut sedang digunakan oleh istri korban berinisial PS.

Alasan penarikan disebut karena adanya tunggakan angsuran selama empat bulan. Namun, tindakan tersebut dinilai cacat secara etika dan patut diduga melanggar hukum. Pasalnya, korban sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak penagih dan menyepakati pembayaran seluruh tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026. Bahkan, petugas penagih menyatakan akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pihak kantor.

Ironis dan patut dipertanyakan, hanya berselang beberapa jam setelah kesepakatan itu terjadi di lokasi kerja korban di Jalan Pettarani (Artasning), kendaraan justru ditarik secara paksa di jalan umum. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksinkronan internal atau bahkan indikasi pengabaian kesepakatan secara sepihak oleh pihak penagih.

Lebih parah lagi, aksi penarikan dilakukan dengan cara menghadang kendaraan yang dikendarai istri korban di tengah jalan raya. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma dan rasa takut, tetapi juga secara nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Langkah seperti ini jelas bukan sekadar pelanggaran etika penagihan—ini adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum secara serius.

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 serta Kode Etik Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), penarikan objek jaminan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif, kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang menimbulkan rasa takut. Penagihan juga wajib dilakukan secara profesional, beretika, serta menghormati hak-hak konsumen.

Penarikan di jalan raya dengan cara menghadang kendaraan secara tiba-tiba adalah praktik yang secara terang-benderang bertentangan dengan ketentuan tersebut. Bahkan, jika konsumen menolak menyerahkan kendaraan, perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan, bukan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan absolut di lapangan.

Dalam konteks hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan penarikan paksa di jalan raya dengan cara membahayakan keselamatan publik.

Lebih jauh, ketika korban mendatangi kantor PT Federal International Finance untuk meminta kejelasan, justru muncul beban tambahan berupa denda keterlambatan, biaya penarikan, hingga biaya penitipan kendaraan. Praktik ini memperkuat kesan bahwa konsumen tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga ditekan secara sistematis.

Harun pun menyampaikan kekecewaan dan kemarahannya atas perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi dan tidak profesional.

“Sudah ada kesepakatan, tapi malah ditarik paksa di jalan. Ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga membahayakan istri saya dan orang lain,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pembiayaan, khususnya bagi PT Federal International Finance, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penagihan di lapangan. Jika benar terjadi pelanggaran, maka tidak boleh ada kompromi—oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk turun tangan secara serius. Pembiaran terhadap praktik-praktik seperti ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.

Penarikan kendaraan bukanlah tindakan yang bisa dilakukan secara brutal di jalanan. Negara ini adalah negara hukum—bukan tempat bagi praktik “main tarik” tanpa prosedur.

Jika hukum masih berdiri tegak, maka tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. (Rby)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *