Siak, Radar007.com
Aroma dugaan praktik ilegal yang disebut-sebut berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polres Siak kini mulai memantik perhatian publik. Ketua DPW LSM ABRI Riau, Antonio Hasibuan, mengaku siap melaporkan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, ke Bid Propam Polda Riau hingga Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap sejumlah aktivitas ilegal di Kabupaten Siak.
Antonio menyebut, dirinya turun langsung ke lapangan dan menemukan berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum namun hingga kini belum tersentuh penindakan serius. Mulai dari perjudian gelanggang permainan (Gelper), mafia BBM ilegal, penampungan CPO ilegal, illegal logging hingga tambang galian C ilegal disebut masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Siak.
“Ini bukan sekadar isu atau omon-omon. Kami menemukan langsung dugaan praktik ilegal yang berjalan terang-terangan. Bahkan ada pengakuan bahwa tempat perjudian bisa aman asal setor bulanan,” tegas Antonio, Minggu (17/5).
Dalam investigasinya di Kecamatan Dayun, Antonio mengaku menemukan lokasi perjudian tembak ikan atau Gelper yang diduga masih aktif beroperasi. Seorang pria bermarga Butarbutar yang mengaku sebagai penjaga mesin judi disebut membenarkan bahwa dirinya hanya bertugas menghidupkan mesin saat ada pemain.
“Saya cuma pekerja, bang. Kalau ada orang main, saya hidupkan mesin,” ujar Butarbutar seperti ditirukan Antonio.
Tak hanya itu, penjaga tersebut juga menyebut nama seorang bandar berinisial Tarigan alias Starta yang disebut berasal dari Kandis dan pernah gagal dalam pencalonan legislatif.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Antonio, penjaga lokasi itu juga mengaku bahwa operasional perjudian disebut aman karena adanya pembayaran rutin kepada oknum tertentu.
“Pengakuan itu tentu sangat serius dan harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Antonio juga menyoroti maraknya dugaan praktik “kencing” CPO atau pencurian minyak sawit mentah dari truk tangki di jalur distribusi wilayah Siak. Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan secara sistematis melalui gudang-gudang penampungan ilegal yang tersebar di sepanjang jalur lintas Kandis.
“Gudang CPO ilegal tumbuh menjamur. Truk tangki dihentikan lalu muatan dikurangi sebelum dijual kembali. Ini merugikan negara dan merusak tata niaga sawit nasional,” katanya.
Selain itu, Antonio turut menyinggung dugaan praktik serupa yang pernah terjadi saat AKP Kosmos menjabat Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu pada tahun 2024 lalu. Ia menuding adanya dugaan pembiaran terhadap mafia BBM ilegal, perjudian Gelper, SPBU nakal, illegal logging hingga tambang galian C ilegal.
Antonio bahkan menyinggung dugaan tangkap lepas alat berat excavator di wilayah Tambusai Utara yang sempat diamankan terkait aktivitas tambang ilegal namun kemudian disebut dikembalikan lagi ke lokasi setelah adanya pembayaran tertentu.
“Kalau benar ada praktik seperti ini, tentu sangat memprihatinkan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Antonio juga menyoroti unggahan video di akun TikTok milik AKP Kosmos yang sempat memperlihatkan rumah dan mobil mewah. Video tersebut, kata Antonio, sempat dikirimkannya kepada petinggi Mabes Polri untuk menjadi bahan evaluasi.
Saat dikonfirmasi terkait aset yang dipamerkan di media sosial tersebut, AKP Kosmos disebut membantah bahwa rumah dan kendaraan mewah itu miliknya.
“Beliau mengatakan itu milik saudaranya, bukan miliknya. Namun setelah dikonfirmasi, video tersebut justru dihapus,” ungkap Antonio.
Hingga berita ini diterbitkan, AKP Kosmos disebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Antonio mengaku nomor WhatsApp miliknya bahkan diduga telah diblokir.
Atas berbagai temuan tersebut, Ketua DPW LSM ABRI Riau mendesak Kapolda Riau dan Kapolri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak.
Ia juga meminta apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, maka oknum aparat yang terlibat harus diberi sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia. Jika ada aparat yang justru diduga melindungi praktik ilegal, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Antonio.
Laporan: Antonio Hasibuan










