Diduga Lapak Sabu Beroperasi Lama di Gunung Sari, Kinerja Kapolsek dan Kanitreskrim Bandar Pulo Dipertanyakan Kapolres Asahan Diminta Turun Tangan

banner 120x600

Bandar Pulo (Asahan), Radar007.com — Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Sari, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, kembali memantik keresahan warga. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu kini menyeret sorotan tajam terhadap kinerja Polsek Bandar Pulo, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, terdapat sebuah lokasi di belakang kandang ternak ayam potong yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan terorganisir.

Seorang pria berinisial SP alias “Saprek” disebut warga diduga berperan sebagai penyedia narkotika. Ia juga disebut pernah terjerat perkara serupa. Selain itu, terdapat nama lain berinisial B yang disebut-sebut bertugas menjaga lokasi. Namun, perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi ini masih sebatas keterangan masyarakat dan belum ada pernyataan resmi maupun penetapan hukum dari aparat penegak hukum.

Warga juga mengklaim lokasi tersebut dijaga di beberapa titik akses masuk, dengan dugaan penggunaan alat komunikasi guna mengantisipasi kehadiran pihak luar. “Kami resah. Aktivitas seperti ini merusak generasi muda,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Sudah Dilaporkan, Mengapa Belum Ada Tindakan Terbuka?

Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan informasi ini kepada aparat Polsek Bandar Pulo sekitar dua pekan lalu. Namun menurut mereka, hingga kini belum terlihat langkah nyata yang dapat memberikan rasa aman.

Polsek Bandar Pulo saat ini dipimpin oleh IPTU Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H., M.H., selaku Kapolsek. Sementara fungsi reserse kriminal berada di bawah tanggung jawab IPDA Arisman F. Manalu, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim.

Dalam struktur kepolisian, Kapolsek dan Kanit Reskrim memiliki tanggung jawab langsung terhadap respons awal, penyelidikan, dan pengembangan informasi dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.

Merujuk pada:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur kewajiban profesionalitas dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Jika benar informasi masyarakat telah diterima namun belum ada tindak lanjut yang terukur, maka wajar publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan di tingkat Polsek.

Kapolres Asahan Diminta Lakukan Supervisi dan Evaluasi

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Asahan, memiliki kewenangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya.

Dalam sistem komando Polri, Kapolres bertanggung jawab memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Jika terdapat dugaan kelambanan atau kurang optimalnya respons, maka evaluasi internal menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang sah.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan terbuka dari Polres Asahan. Sebab, peredaran narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan sosial dan masa depan generasi muda.

Kritik Keras, Namun Tetap Junjung Praduga Tak Bersalah

Penting ditegaskan, hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang berkembang masih bersumber dari keterangan warga dan belum dibuktikan melalui proses hukum. Semua pihak yang disebut tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Namun di sisi lain, kritik masyarakat terhadap kinerja aparat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Ruang Klarifikasi Terbuka

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolsek Bandar Pulo Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, maupun Kapolres Asahan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan resmi, atau penjelasan atas dugaan yang berkembang.

Publik menanti jawaban, bukan sekadar janji. Jika dugaan ini tidak benar, maka transparansi akan memulihkan kepercayaan. Jika benar, maka penindakan tegas adalah keniscayaan.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *