Digugat Rp25 Miliar, Solidaritas Jurnalis Bali Tak Gentar: “Sengketa Pers Bukan Arena Membungkam Kebebasan Pers

banner 120x600
Puluhan Advokat Turun Gunung Bela Empat Media, SJB Tegaskan Produk Jurnalistik Harus Diselesaikan Melalui Mekanisme Dewan Pers, Bukan Dijadikan Tekanan Perdata

BALI, Radar007.com – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali memantik gelombang solidaritas insan pers dan kalangan advokat. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menegaskan tidak akan gentar menghadapi proses hukum yang diajukan oleh pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, seraya menilai perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan produk jurnalistik yang menurut mereka semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu menyasar empat perusahaan media, yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com, dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Koordinator SJB, I Made Ariel Suardana, SH., MH. (IMAS), mengatakan pihaknya telah mengkaji secara menyeluruh materi gugatan tersebut. Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta, perkembangan perkara, serta telah memenuhi prinsip keberimbangan karena pihak penggugat telah diberikan hak jawab.

“Objek sengketanya adalah produk pers. Berita disusun berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan hak jawab juga telah diberikan,” tegas IMAS, Kamis (23/7).

Menurutnya, ketika yang disengketakan adalah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya seharusnya mengacu pada rezim hukum pers, bukan semata-mata melalui gugatan perdata. Meski demikian, SJB tetap menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

Lebih jauh, SJB memastikan tidak menghadapi perkara ini sendirian. Sedikitnya 30 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum telah menyatakan kesiapan menjadi tim pendamping hukum, dan jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah.

Bagi SJB, perkara ini bukan sekadar membela empat perusahaan media, melainkan juga menjadi ujian penting bagi kepastian hukum mengenai batas antara sengketa pers dan perkara perdata umum.

IMAS menegaskan pemberitaan yang dipersoalkan mengacu pada perkara pidana yang telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri dan diperkuat di Pengadilan Tinggi. Ia menyebut informasi yang diterbitkan media bukanlah opini tanpa dasar, melainkan merujuk pada fakta hukum yang sedang berjalan.

Sidang perdana perkara dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB menegaskan siap mengikuti seluruh proses persidangan sambil tetap menghormati proses hukum.

Dalam kesempatan itu, IMAS juga mengutip sejumlah putusan yang menurutnya memperkuat posisi hukum pers, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan kepastian terhadap perlindungan profesi jurnalistik dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Gelombang dukungan pun terus berdatangan. Sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali menyatakan siap memberikan pendampingan kepada wartawan dan perusahaan pers yang menghadapi gugatan terkait karya jurnalistik.

Tim advokat menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, mereka berpandangan setiap keberatan terhadap pemberitaan semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Mereka juga mengingatkan bahwa penggunaan jalur hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurut mereka, proses tersebut tetap perlu menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara hak setiap orang untuk mencari keadilan melalui pengadilan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan penting mengenai batas penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *