Kampar (Riau), Radar007.com – Perkara yang menimpa Agustina Zai, warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, memunculkan pertanyaan serius: apakah sengketa utang-piutang dan penitipan dokumen dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana?
Agustina dilaporkan oleh seorang berinisial AH ke Polsek Tapung Hulu pada 12 Juli 2025 atas dugaan pencurian dan/atau penggelapan surat Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, menurut keterangan pihak terlapor, dokumen tersebut berkaitan langsung dengan pelunasan utang AH di sebuah koperasi simpan pinjam.
Talangan Utang dan Penguasaan SHM
Versi Agustina menyebut, awal mula perkara terjadi saat AH mengalami kesulitan melunasi kewajiban kredit di koperasi dengan jaminan SHM. Atas permintaan AH, Agustina disebut memberikan dana talangan untuk melunasi utang tersebut agar SHM dapat ditebus dari koperasi.

Setelah pelunasan dilakukan, SHM diambil dari koperasi dan disimpan oleh Agustina. Pihak terlapor menegaskan, penyimpanan dokumen itu dilakukan atas sepengetahuan dan permintaan AH, sembari menunggu penyelesaian kewajiban pengembalian dana talangan.
Dalam konteks hukum perdata, hubungan ini berpotensi masuk dalam dua ranah:
1. Perjanjian utang-piutang (Pasal 1754 KUHPerdata) terkait dana talangan yang diberikan.
2. Penitipan barang (bewaargeving) sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 KUHPerdata, yakni ketika seseorang menerima barang untuk disimpan dan dikembalikan dalam keadaan semula.
Jika konstruksi hukumnya demikian, maka hubungan hukum antara para pihak sejatinya bersifat keperdataan, bukan pidana.
Unsur Pidana dan Mens Rea
Kuasa hukum Agustina dari LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos, S.H.I., menilai tuduhan pencurian (Pasal 362 KUHP) maupun penggelapan (Pasal 372 KUHP) tidak tepat diterapkan dalam perkara ini.
“Pencurian mensyaratkan adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Penggelapan mensyaratkan adanya niat memiliki secara melawan hukum terhadap barang yang berada dalam penguasaan yang sah. Dalam kasus ini, tidak ada niat jahat atau mens rea dari klien kami,” ujarnya.
Secara yuridis, penggelapan baru terpenuhi jika terdapat: Penguasaan barang yang sah pada awalnya; Perubahan niat menjadi memiliki secara melawan hukum; dan Adanya kerugian nyata akibat tindakan tersebut.
Sementara itu, apabila penguasaan SHM terjadi karena adanya kesepakatan atau penitipan yang berkaitan dengan utang yang belum dikembalikan, maka sengketa tersebut lebih tepat diuji melalui gugatan perdata, bukan laporan pidana.
Potensi Kriminalisasi Sengketa Perdata?
Dua saksi berinisial JRZ dan BZ telah diperiksa penyidik pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya disebut membenarkan bahwa pelunasan utang di koperasi dilakukan oleh Agustina.
Dalam praktik hukum, Mahkamah Agung melalui berbagai yurisprudensi telah berulang kali menegaskan bahwa sengketa murni keperdataan tidak semestinya dipaksakan menjadi perkara pidana. Upaya pemidanaan dalam konflik utang-piutang kerap dinilai sebagai bentuk “criminalisasi” apabila tidak ditemukan unsur pidana yang jelas.
“Jika memang ada perselisihan soal pengembalian dana talangan atau penyerahan kembali SHM, mekanisme yang tepat adalah gugatan perdata untuk menuntut prestasi atau wanprestasi, bukan laporan pidana,” tegas Ramos.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menilai secara cermat apakah perkara ini mengandung unsur pidana atau justru merupakan sengketa keperdataan.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya pemahaman batas antara ranah pidana dan perdata. Ketika hubungan hukum lahir dari kesepakatan utang-piutang dan penitipan barang, maka penyelesaiannya pun semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat.
Publik kini menanti langkah objektif aparat penegak hukum dalam mengurai benang kusut perkara ini, agar tidak terjadi preseden penggunaan instrumen pidana dalam konflik keperdataan.(Ari 007)












