NLabura, Radar007.com — Kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali menuai sorotan keras. Kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023 hingga kini tak kunjung menemui titik terang, memicu kemarahan korban dan publik.
Korban, Muhammad Jono Sitorus, secara tegas menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang menjerat Agum Gumelar, warga Jalan Seto, Wonosari Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Meski status DPO telah resmi diterbitkan oleh Polres Labuhanbatu, fakta di lapangan menunjukkan nihilnya tindakan konkret berupa penangkapan. Penanganan perkara ini bahkan dinilai “jalan di tempat” selama hampir tiga tahun.
Jawaban Kasatreskrim: Normatif, Minim Terobosan
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jihat, hanya memberikan pernyataan yang dinilai normatif dan tidak menunjukkan langkah progresif:
“Iya Pak, diupayakan untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. Apabila ada info diketahui keberadaan yang bersangkutan agar dibantu info ke Polsek Kualuh Hulu.”
Pernyataan tersebut justru memantik kritik. Pasalnya, tanggung jawab utama dalam mengungkap keberadaan DPO seharusnya berada di pundak aparat penegak hukum, bukan dibebankan kepada masyarakat secara pasif tanpa strategi aktif yang terukur.
SOP Penyelidikan Dipertanyakan: Perkapolri Hanya Jadi Formalitas?
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) tentang manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, aparat memiliki kewajiban melakukan langkah-langkah aktif dan sistematis, antara lain:
Pelacakan keberadaan tersangka melalui teknologi dan intelijen, Koordinasi lintas wilayah dan instansi, Pengawasan terhadap jaringan sosial dan keluarga tersangka, Hingga tindakan penangkapan berdasarkan informasi yang berkembang.
Namun dalam praktiknya, publik menilai langkah-langkah tersebut tidak terlihat dijalankan secara maksimal dalam kasus ini. Tidak ada transparansi terkait upaya pengejaran, tidak ada ekspos hasil penyelidikan, bahkan terkesan stagnan.
Polsek Kualuh Hulu Dinilai Lempar Tanggung Jawab
Sikap aparat di tingkat Polsek juga tak luput dari kritik. Kanit Reskrim disebut kerap memberikan jawaban klise:
“Kami upayakan bang, soal operasional jangan abang pikirkan.”
Sementara Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, berulang kali hanya memberikan jawaban normatif tanpa kejelasan hasil:
“Nanti saya tanyakan dulu dengan penyidiknya ya, Pak…”
Ironisnya, setiap klarifikasi hanya berujung pada penerbitan SP2HP yang dinilai korban sekadar formalitas administratif tanpa substansi perkembangan berarti.
Korban Meledak: “Saya Butuh Penangkapan, Bukan Omon-omon!”
Puncak kekecewaan korban akhirnya tak terbendung. Dengan nada geram, ia menegaskan:
“Saya sudah bosan dengan jawaban itu-itu saja. Yang saya butuhkan penangkapan, bukan omon-omon!”
Sepeda motor Honda Vario 150 miliknya yang digelapkan sejak September 2023 hingga kini belum juga ditemukan, meski alat bukti disebut telah cukup kuat untuk menjerat pelaku.
Desakan Keras: Evaluasi Hingga Pencopotan?
Mandeknya penanganan kasus ini memunculkan desakan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di Polsek Kualuh Hulu. Tidak sedikit yang meminta agar dilakukan tindakan tegas, termasuk pencopotan pejabat terkait jika terbukti lalai menjalankan tugas sesuai SOP.
Media menilai, jika Perkapolri hanya dijadikan pajangan tanpa implementasi nyata, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus.
Hukum tidak boleh kalah oleh kelambanan. DPO bukan pajangan, tetapi target yang wajib ditangkap. (Red/Tim)








