Dua Pekan Berlalu, Terlapor Dugaan Penganiayaan Belum Ditangkap, Kinerja APH Polres Kubu Raya Dipertanyakan

banner 120x600

Korban Sudah Berobat, Terlapor Masih Bebas: Kinerja APH Polres Kubu Raya Dipertanyakan

KUBU RAYA – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Kubu Raya menuai sorotan. Pasalnya, meski laporan polisi telah diterima sejak 19 Juni 2026, hingga lebih dari dua pekan berlalu, terlapor berinisial ANING belum juga diamankan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Jum’at (3/7/2026).

Korban bernama Iwan secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kubu Raya dengan nomor TBL/274/VI/2026/KALBAR/RES KUBU RAYA. Berdasarkan tanda bukti laporan, peristiwa itu diduga terjadi di Desa Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban juga menjalani penanganan medis di UGD Puskesmas Sungai Ambawang. Bukti pembayaran tindakan medis menjadi salah satu dokumen yang menguatkan bahwa korban telah memperoleh perawatan pascakejadian.

Namun yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan tindak pidananya, melainkan lambannya proses penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, terlapor dikabarkan masih bebas beraktivitas dan belum dilakukan penangkapan maupun tindakan hukum lain yang diketahui publik.

Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor? Sudah sejauh mana proses penyidikan berjalan? Atau justru ada kendala tertentu yang menyebabkan proses penanganan perkara berjalan lambat?

Masyarakat berharap Polres Kubu Raya tidak memberikan ruang bagi munculnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebab, setiap laporan yang telah memenuhi unsur pidana semestinya diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban berharap Kapolres Kubu Raya memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukum yang cepat dan objektif dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan belum diamankannya terlapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun terlapor sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Laporan: Budi Rahman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *