Dugaan Intimidasi Media dan LP Bermasalah, Kompol Made Tama Disorot: “Ada apa dengan Penyidik Ditkrimsus?

banner 120x600

DENPASAR — Polemik dugaan penyidikan bermasalah di tubuh Ditkrimsus Polda Bali kian melebar dan memasuki babak baru. Setelah mencuatnya dugaan LP salah sasaran, kriminalisasi advokat, dan maladministrasi fatal, kini muncul dugaan intimidasi terhadap insan pers yang dilakukan oleh Kanit 1 Subdit 2 Ditkrimsus Polda Bali, KOMPOL I Made Tama, S.H., M.H.

Media Radar007.com mengaku mendapat tekanan saat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Dugaan intimidasi itu terjadi ketika awak media melakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang menyeret nama KOMPOL I Made Tama, termasuk konten video yang telah beredar di platform TikTok.

Menurut keterangan pihak media, KOMPOL I Made Tama diduga secara langsung meminta agar pemberitaan tentang dirinya di TikTok dihapus, bahkan disertai pernyataan bernada ancaman.

“Kalau malam ini tidak dihapus, malam ini saya akan laporkan,” demikian pernyataan yang diduga disampaikan KOMPOL I Made Tama kepada pihak media, Selasa (30/12/2025).

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras di kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers. Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut dinilai bukan sekadar tidak etis, melainkan berpotensi melanggar hukum dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Ironisnya, di saat dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme belum diproses secara terbuka, justru terbit Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/ZZ7/XII/KEP./2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang memuat mutasi KOMPOL I Made Tama ke Polres Tabanan, dengan jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Tabanan Polda Bali.

Mutasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: mengapa seorang perwira yang tengah disorot karena dugaan pelanggaran justru dipromosikan ke jabatan strategis, bukan diperiksa atau dinonaktifkan sementara?

Upaya konfirmasi lanjutan oleh awak media melalui pesan WhatsApp kepada KOMPOL I Made Tama dan Brigpol Komang Trio Semarajaya juga tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak memberikan jawaban selama berhari-hari, memperkuat kesan adanya sikap tertutup terhadap kontrol publik.

Kasus ini bermula dari pengakuan Riski Adam, seorang advokat, yang menyatakan dirinya menjadi korban dugaan kriminalisasi. Ia menyoroti kejanggalan serius dalam proses hukum yang menimpanya, khususnya terkait LP Nomor: LP/10/B/I/2023/SPKT Polda Bali.

“Ada dugaan kriminalisasi terhadap saya oleh Ditkrimsus Polda Bali. LP itu saya duga kuat bukan atas nama saya, tapi dipaksakan seolah-olah laporan tersebut milik saya,” ujar Riski Adam.

Menurutnya, persoalan ini bukan kesalahan administratif ringan, melainkan cacat serius dalam penyidikan yang berpotensi merusak sendi keadilan.

“Kami sudah bersurat resmi ke Polda Bali agar dilakukan evaluasi ketat. Tidak mungkin LP bisa tertukar. Ini sangat miris, masa sekelas Polda Bali kalah rapi dari Polsek?” tegasnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Udayana yang telah puluhan tahun berkecimpung di dunia akademik.

“LP yang bukan atas nama seseorang tapi digunakan untuk menetapkan tersangka menunjukkan penyidik gegabah, lalai, dan tidak profesional. Akibatnya fatal, seluruh proses hukum menjadi cacat dan tidak sah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka, pemanggilan saksi, hingga penyitaan barang bukti berpotensi batal demi hukum.

Gelombang kritik dari masyarakat pun tak terbendung. Iwan, tokoh masyarakat, menilai dugaan ini sudah berada di level fatal.

“Ini Polda Bali, bukan institusi kecil. Kalau benar, sangat pantas dilakukan PTDH, dari penyidik sampai pimpinan. Ini mencoreng institusi dan merusak kepercayaan publik,” katanya.

Sementara Dandi, tokoh masyarakat lainnya, menilai dugaan intimidasi terhadap media sebagai alarm bahaya.

“Kalau pers sudah ditekan, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi ancaman terhadap demokrasi. Komisi Reformasi Polri harus turun dan oknum yang terlibat harus dinonjobkan,” tegasnya.

Sorotan publik semakin tajam karena Riski Adam bukan masyarakat awam, melainkan:

  • Advokat/Lawyer anggota KAI
  • Kurator HKPI
  • Sekretaris Jenderal Relawan Prabowo–Gibran (RPG) 2024

Hal ini memunculkan pertanyaan besar: jika seorang advokat dan media saja diduga mendapat tekanan, bagaimana nasib masyarakat biasa yang tidak memiliki akses dan perlindungan.

 

DUGAAN PELANGGARAN YANG BERPOTENSI TERJADI

1. Dugaan Pelanggaran Administrasi & Etik Profesi

Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

 

Perkap Polri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

  • Indikasi dugaan:
  • Tidak profesional
  • Lalai dan ceroboh
  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Intimidasi terhadap media
  • Merusak citra dan kehormatan institusi Polri

Sanksi etik terberat: PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

 

POTENSI PIDANA (JIKA UNSUR TERPENUHI)

1. Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang secara melawan hukum.

2. Pasal 422 KUHP

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam proses peradilan.

3. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

Jika LP atau administrasi perkara dibuat atau digunakan secara tidak sah.

4. Pasal 317 KUHP

Pengaduan atau laporan palsu yang diketahui tidak benar.

5. Pasal 55 KUHP

Perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau berjenjang.

6. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.

Rangkaian dugaan ini bukan lagi persoalan teknis internal, melainkan ujian serius bagi komitmen Polri terhadap reformasi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kebebasan pers. Mutasi jabatan tanpa kejelasan penuntasan dugaan pelanggaran berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa akuntabilitas dikalahkan oleh kekuasaan struktural.

Publik kini menunggu jawaban tegas: apakah Polri berani menegakkan hukum dan etik di rumahnya sendiri, atau membiarkan dugaan kriminalisasi, maladministrasi, dan intimidasi pers berlalu tanpa pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *