Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMP Islam Ngoro Mencuat: Dana Jutaan Rupiah Diduga Diselewengkan, Sekolah Klaim Sudah Sesuai Prosedur!

banner 120x600

Jombang, Radar007.com – Dunia pendidikan di Jombang kembali diguncang isu tak sedap. Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 senilai jutaan Rupiah di SMP Islam Ngoro menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun Radar007.com mengindikasikan adanya alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kesehatan dan gizi yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.

Dugaan ini menyeret nama Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMP Islam Ngoro, yang diduga mengetahui dan terlibat dalam alokasi anggaran tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (07/11/2025), Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMP Islam Ngoro membantah tudingan tersebut. Mereka berdalih tidak mengetahui adanya anggaran gizi yang tercatat dalam laporan Dana BOS 2023. “Tidak boleh, Mas, penyelenggaraan kesehatan dan gizi dianggarkan di Dana BOS 2023. Kalau di data Mas ada, saya tidak tahu,” ujar keduanya.

Namun, tim investigasi Radar007.com menemukan fakta adanya alokasi untuk gizi yang tercantum dalam pembukuan BOS 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Sekolah Klaim Sudah Sesuai Prosedur dan Arahan Dinas

Di tengah polemik ini, pihak SMP Islam Ngoro memberikan klarifikasi yang cukup berbeda. Kepala Sekolah dan Bendahara BOS menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS telah dilakukan sesuai dengan arahan dari Dinas Pendidikan dan telah diaudit oleh Inspektorat.

“Kami melakukan sudah sesuai dari dinas dan sudah diaudit sama inspektorat dan sudah sesuai ARKAS. Kalau salah, pasti kami akan ditegur. Sekali lagi, kami sudah melakukan sesuai arahan dari dinas,” tegas Kepala Sekolah.

Potensi Pelanggaran Hukum

Terlepas dari bantahan pihak sekolah, dugaan penyelewengan dana BOS tetap menjadi perhatian serius. Mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, pengalokasian dana untuk kesehatan dan gizi tidak diperkenankan. Praktik dugaan markup dan penyalahgunaan BOS ini berpotensi melanggar aturan hukum, di antaranya:

– Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
– Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 8 UU Tipikor: Tindak pidana korupsi oleh bendahara atau pengelola keuangan negara.

Desakan Masyarakat dan Harapan akan Investigasi Tuntas

Masyarakat Jombang mendesak agar dugaan skandal ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH). Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik SMP Islam Ngoro Jombang, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

“Dana BOS itu uang rakyat untuk pendidikan, bukan untuk dimanipulasi. Harus ada tindakan tegas,” tegas salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Kini, publik menanti langkah serius dari pihak kepolisian, kejaksaan, hingga Inspektorat Daerah Jombang untuk membongkar dugaan penyelewengan ini. Investigasi yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak.(SB007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *