Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair, Ada Apa dengan Pemda? Prof. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Lemahnya Tata Kelola Keuangan

banner 120x600

RENGAT | Radar007.com – Belum dicairkannya gaji ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga kini memantik sorotan tajam. Di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat akibat tahun ajaran baru 2026/2027, keterlambatan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya sekaligus mempertanyakan keseriusan Pemkab Inhu dalam memenuhi hak-hak aparatur sipil negara.

“Ada apa sebenarnya di balik belum cairnya gaji ke-13 ASN Indragiri Hulu? Jika anggaran telah dialokasikan oleh pemerintah pusat, mengapa hak para ASN masih tertahan? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan transparan,” tegas Prof. Sutan Nasomal, Kamis (23/7).

Menurutnya, gaji ke-13 bukanlah hadiah ataupun bentuk belas kasihan pemerintah, melainkan hak normatif ASN yang telah diatur dalam kebijakan nasional. Hak tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru, termasuk biaya daftar ulang, seragam, buku, hingga perlengkapan sekolah lainnya.

Prof. Sutan menilai keterlambatan pencairan ini berpotensi mencerminkan lemahnya koordinasi birokrasi, rendahnya kepekaan terhadap kondisi sosial ASN, atau adanya persoalan dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah yang perlu dijelaskan secara terbuka.

“Jangan sampai ribuan ASN dan keluarganya menjadi korban akibat lambannya birokrasi. Pemerintah daerah semestinya hadir memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam prinsip good governance, setiap hak keuangan aparatur harus dipenuhi secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Apabila terjadi penundaan tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan maladministrasi yang layak menjadi perhatian lembaga pengawas.

Karena itu, Prof. Sutan mendesak Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera membuka informasi kepada publik mengenai penyebab keterlambatan pencairan gaji ke-13 tersebut.

“Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Jangan biarkan spekulasi berkembang hanya karena pemerintah memilih diam. ASN membutuhkan kepastian, bukan janji yang terus tertunda,” tegasnya.

Ia juga meminta Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran terkait segera mengambil langkah konkret agar hak ribuan ASN dapat dicairkan tanpa penundaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun kepastian jadwal pencairan gaji ke-13. Radar007.com masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *