Galian C Ilegal Menggila di Desa Perjuangan! Diduga Kebal Hukum, Warga Desak Kapolda Turun Tangan

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Aktivitas galian C ilegal di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, kembali memicu kemarahan publik. Meski sudah berulang kali diberitakan di media, lokasi yang diduga kuat tidak mengantongi izin itu tetap beroperasi bebas seolah kebal hukum.

Kegiatan penambangan tanah yang diduga ilegal itu berlangsung nyaris tanpa hambatan setiap hari, bahkan berada tak jauh dari Markas Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti (Yonif 126/KC).

Pengusaha berinisial S, yang disebut-sebut sebagai pemilik kegiatan, terkesan tak mengindahkan aturan negara maupun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, diharapkan kepada APH agar segera di tutup tambang tersebut. Dan Tidak sedikit warga menduga ada oknum tertentu yang membekingi operasi tersebut.

Menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara UU No. 4 Tahun 2009 juga menegaskan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku tambang ilegal.

Selain itu, Pasal 161 mengatur kewajiban izin pengangkutan dan penjualan material tambang.

Kewajiban Penegakan Hukum

Polri di bawah komando Kapolri memiliki mandat penuh untuk:

Mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk tambang ilegal.

Melakukan penindakan tegas dan penyidikan terhadap pelaku penambangan tanpa izin.

Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang menjadi beking kegiatan ilegal.

Melaksanakan instruksi Kapolri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang jauh dari harapan publik.

Kerusakan Lingkungan Makin Parah

Pantauan awak media, area galian tampak porak-poranda. Lahan pertanian rusak, akses jalan hancur berat, dan ketika hujan turun jalur transportasi berubah menjadi kubangan licin yang membahayakan pengguna jalan. Debu dari aktivitas alat berat dan truk pengangkut material juga mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga.

Ironisnya, aktivitas ini diduga berlangsung tanpa izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Alih-alih berhenti, kegiatan justru semakin masif demi mengeruk keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

Warga Minta Kapolda Bertindak!

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa galian tersebut sudah beroperasi selama beberapa minggu menggunakan alat berat jenis excavator.

Tokoh masyarakat dan warga mendesak Kapolda Sumut dan Polres Batu Bara untuk segera turun ke lokasi dan menindak tegas para pelaku, termasuk mengusut dugaan adanya backing oknum. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *