Gudang PKO Ilegal di Petatal “Kebal Hukum”! Aktivitas Terang-Terangan, Negara Terancam Rugi Miliaran

Foto: Istimewa

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Sebuah gudang pengolahan inti sawit menjadi minyak Palm Kernel Oil (PKO) di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap bebas beraktivitas seolah tak tersentuh hukum.

Pengurus Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, melakukan pantauan langsung pada Jumat, 10 April 2026, dan menemukan aktivitas yang berjalan aktif tanpa hambatan.

Hingga kini masih misterius. Namun ironisnya, meski identitas pengelola belum terungkap ke publik dan sulit  di konfirmasi oleh awak media, namun aktivitas gudang tetap berlangsung terang-terangan yang di duga dibekingi oknum marinir dan adanya pembiaran oleh Polres Batu Bara.

Gudang beroperasi secara tertutup, namun aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut bahan baku dan hasil olahan berlangsung lancar. Tidak terlihat papan izin, tidak ada standar pengelolaan limbah, dan indikasi kuat bahwa bahan baku hingga distribusi produk berada dalam rantai praktik ilegal.

Lebih parah lagi, limbah PKO diduga berceceran di sekitar lokasi. Kondisi ini bukan hanya mencemari tanah dan lingkungan, tetapi juga membuka potensi kebakaran serta ancaman kesehatan serius bagi warga sekitar.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kami yang tinggal di sini jadi korban. Jangan tunggu bencana dulu baru bertindak!” ungkap seorang warga dengan nada geram.

Praktik ilegal dalam rantai industri sawit bukan hanya soal izin semata. Mulai dari dugaan penggunaan bahan baku dari kebun ilegal, pabrik tanpa izin (IUP-P dan AMDAL), hingga distribusi yang berpotensi menghindari pajak, semuanya berujung pada satu hal: kerugian negara dan kehancuran lingkungan.

Diperkirakan, kebocoran dari aktivitas seperti ini bisa mencapai miliaran rupiah, sekaligus mencederai pelaku usaha sawit yang taat aturan. Saat industri resmi diwajibkan patuh hukum, praktik ilegal justru diduga dibiarkan tumbuh subur.

Secara hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 47 mewajibkan setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha pengolahan hasil perkebunan untuk memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P),

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Mengatur tentang penyederhanaan perizinan berusaha. Namun, perusahaan tetap wajib memenuhi persyaratan administratif dan lingkungan. Jika pabrik beroperasi tanpa izin yang sesuai, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana berat dan denda besar.

Namun pertanyaan paling tajam yang kini menggema di tengah masyarakat adalah di mana aparat penegak hukum?

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan persepsi liar di publik bahwa aktivitas ilegal tersebut seolah “kebal hukum”.

Masyarakat kini tidak lagi sekadar berharap, mereka menuntut kepada Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, hingga Ditreskrimsus diminta segera turun tangan.

Penutupan gudang dan penegakan hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan dan keuangan negara yang hancur, tetapi juga wibawa hukum di Kabupaten Batu Bara dipertaruhkan di depan mata.

(Tim/Erwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *