Badung (Bali), Radar007.com — Sebuah unggahan media sosial kembali memantik perdebatan tentang etika pejabat publik. Kali ini sorotan mengarah kepada Bimanata, anggota DPRD Kabupaten Badung, setelah ia mengunggah foto sepeda motor besar jenis Harley-Davidson tanpa terlihat pelat nomor di akun Instagram pribadinya, @bimanata9.
Yang membuat publik tersentak bukan hanya motor mewah itu. Caption yang menyertainya berbunyi: “diamkan rusak, di bawa keluar fikiran mu yg rusak. Astungkara rahayu sareng sami.”
Alih-alih dipuji, unggahan tersebut justru memicu tanda tanya dan gelombang kritik. Warganet menilai kalimat tersebut bernada menantang, bahkan terkesan menyindir pihak-pihak yang mempertanyakan gaya hidupnya.
Motor Tanpa Nopol, Dugaan pun Menguat
Dalam foto yang beredar, kendaraan tidak tampak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Dari sinilah isu berkembang liar. Sejumlah akun media sosial mulai mempertanyakan legalitas kendaraan tersebut dan memunculkan dugaan bahwa motor itu berstatus tidak lengkap administrasinya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Bimanata yang menjelaskan status kendaraan tersebut.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan pelat nomor resmi (Pasal 68 ayat 1). Bahkan, Pasal 280 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memasang TNKB saat digunakan di jalan umum.
Namun, perlu ditegaskan bahwa belum dapat dipastikan apakah kendaraan tersebut digunakan di jalan umum atau hanya dalam konteks dokumentasi pribadi. Karena itu, segala dugaan yang berkembang masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan.
Ketika Gaya Hidup Bertemu Jabatan Publik
Persoalan ini kemudian melebar ke ranah etika. Bimanata bukan figur biasa. Ia adalah anggota DPRD aktif Kabupaten Badung, sekaligus dikenal sebagai putra dari Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. Status tersebut membuat setiap unggahan pribadinya memiliki dimensi publik.
Seorang tokoh masyarakat di Dalung yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pandangannya:
“Kalau masyarakat biasa mungkin dianggap biasa. Tapi ini wakil rakyat. Setiap simbol kemewahan yang ditampilkan pasti dibaca dalam konteks jabatan.”
Dalam situasi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, pamer kendaraan mewah dengan narasi yang dinilai sebagian kalangan bernada merendahkan dianggap sensitif.
Sebagai anggota legislatif daerah, Bimanata terikat pada prinsip menjaga martabat lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta tata tertib dan kode etik DPRD yang pada dasarnya mewajibkan anggota dewan menjaga kehormatan dan citra institusi.
Selain itu, sebagai penyelenggara negara, anggota DPRD juga tunduk pada prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, termasuk kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Publik Belajar dari Masa Lalu
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa yang pernah mengguncang nasional: gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial bisa berujung pada sorotan luas dan konsekuensi sosial serius. Nama Mario Dandy Satriyo pernah menjadi contoh bagaimana unggahan digital dapat berbalik menjadi bumerang.
Ruang digital bukan lagi ruang privat. Ia adalah panggung publik. Dan bagi pejabat negara, setiap unggahan bisa ditafsirkan sebagai cerminan karakter, integritas, bahkan sensitivitas sosial.

Bola di Tangan yang Bersangkutan
Kini publik menunggu klarifikasi terbuka. Apakah kendaraan tersebut memiliki kelengkapan administrasi yang sah? Apa maksud sebenarnya dari caption yang dinilai sebagian kalangan bernada menantang itu?
Dalam era keterbukaan informasi, diam bukan selalu emas. Transparansi justru menjadi kebutuhan untuk meredam spekulasi.
Satu hal yang pasti, masyarakat semakin kritis. Bagi seorang wakil rakyat, jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tentang keteladanan. Dan di tengah derasnya arus media sosial, kesadaran etis menjadi sama pentingnya dengan legalitas administratif.
Redaksi siap memuat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.(***)









