Medan, Radar007.com
Tangis dan kekecewaan keluarga wartawan korban pencurian di Medan kembali pecah. Bukannya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, wartawan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah membantu menangkap pelaku pencurian toko ponsel miliknya sendiri.
Keluarga menilai penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum sangat janggal, tidak objektif, dan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil. Mereka pun memohon perhatian langsung dari Presiden RI, Kapolri, Ketua DPR RI, hingga Komisi III DPR RI agar kasus tersebut dievaluasi secara transparan dan berkeadilan.
Kasus bermula ketika korban yang merupakan seorang wartawan disebut diminta membantu menangkap pelaku pencurian oleh oknum personel Polsek Pancur Batu yang menangani laporan resmi kasus pencurian toko ponsel miliknya. Saat pelaku berhasil diamankan bersama polisi, korban justru berbalik dilaporkan, ditetapkan sebagai tersangka, diproses hukum secara kilat, bahkan sempat ditahan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ironisnya, menurut keluarga, pelaku pencurian justru mendapat keringanan hukuman, sementara korban yang berupaya mencari keadilan malah dikriminalisasi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, saksi ahli hukum pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, SH., M.Hum menilai perkara tersebut terkesan prematur dan layak dihentikan.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan unsur pidana, alat bukti, serta posisi korban dalam suatu peristiwa hukum.
“Apabila seseorang yang diduga menjadi korban pencurian justru diproses pidana saat berupaya mengamankan pelaku, maka aparat penegak hukum harus benar-benar cermat melihat konteks peristiwanya. Jika unsur pidananya belum terpenuhi secara utuh, maka perkara seperti ini dapat dinilai prematur dan layak dihentikan,” tegas Prof. Maidin Gultom, Jum’at (15/5/2026).
Namun keluarga mengaku kecewa karena keterangan ahli dan sejumlah saksi yang mereka hadirkan dalam sidang praperadilan dinilai tidak menjadi pertimbangan serius dalam putusan hakim.
“Kami merasa tidak mendapatkan rasa keadilan. Saksi dan ahli yang kami hadirkan seperti diabaikan, padahal mereka menjelaskan banyak kejanggalan dalam perkara ini,” ujar pihak keluarga dengan nada sedih.
Keluarga bahkan menduga ada rekayasa dan kepentingan oknum tertentu di balik penetapan tersangka terhadap wartawan korban pencurian tersebut. Mereka menilai ada pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan yang dilakukan korban sehingga proses hukum terkesan dipaksakan.
Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti mandeknya dua laporan lain yang mereka buat di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu, yakni dugaan penipuan berkedok surat perdamaian serta laporan fitnah dugaan pemerasan Rp250 juta.
Menurut keluarga, laporan tersebut sudah berjalan sekitar lima bulan namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski saksi-saksi telah dihadirkan.
“Pak Presiden Prabowo, Pak Kapolri, tolong lihat kami rakyat kecil ini. Laporan kami tidak diproses, sementara kami malah dijadikan tersangka. Di persidangan praperadilan, orang tua pelaku pencurian sudah mengakui surat perdamaian itu digunakan untuk meringankan hukuman anaknya. Tapi setelah itu surat perdamaian untuk mencabut laporan kami malah dibatalkan,” ungkap keluarga dengan penuh emosi.
Mereka juga mengaku semakin terpukul setelah dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta oleh orang tua pelaku pencurian.
“Setelah kami ditipu, kami malah difitnah memeras Rp250 juta. Anehnya, laporan kami juga tidak diproses sampai sekarang. Kami jadi bertanya-tanya, apakah orang tua pelaku pencurian ini sangat istimewa di mata aparat penegak hukum?” ujar keluarga dengan nada kecewa.
Keluarga berharap Presiden RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan seluruh pihak terkait benar-benar turun tangan agar masyarakat kecil tidak kehilangan kepercayaan terhadap hukum.
“Yang kami minta cuma keadilan. Jangan sampai masyarakat takut menangkap maling karena takut malah dijadikan tersangka,” tutup keluarga penuh haru.
(red)









