Jalur II dan Senyapnya Kepala Daerah: Ketika Proyek Infrastruktur Menguji Akuntabilitas Bupati Labura di Hadapan Publik Nasional

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Polemik proyek Pengerasan Jalan Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga kini tidak lagi sekadar isu lokal. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, proyek ini telah naik kelas menjadi persoalan akuntabilitas kepala daerah yang layak mendapat perhatian publik secara nasional. Sorotan tersebut secara objektif mengarah kepada Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., sebagai penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pembangunan daerah.

Dalam sistem pemerintahan presidensial yang menganut asas desentralisasi, kepala daerah diberi kewenangan luas, namun sekaligus dibebani tanggung jawab penuh atas setiap kebijakan dan proyek strategis daerah. Karena itu, ketika satu proyek infrastruktur krusial menimbulkan rangkaian persoalan dari hulu ke hilir, publik menilai tidak elok jika tanggung jawab itu berhenti di level teknis semata.

Proyek Jalur II yang sejak awal diharapkan menjadi urat nadi konektivitas justru berkembang menjadi simbol kegagalan pengendalian pemerintahan. Dugaan penggunaan material bermasalah, intervensi otoritas lingkungan, perubahan teknis yang tidak disertai penjelasan terbuka, hingga absennya narasi resmi pemerintah daerah, seluruhnya memperlihatkan lemahnya kendali kebijakan di tingkat eksekutif daerah.

Dalam konteks ini, diamnya Bupati Labura tidak lagi dapat dibaca sebagai kehati-hatian administratif, melainkan berpotensi dimaknai publik sebagai kegagalan kepemimpinan dalam memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan. Ketika kepala daerah tidak tampil menjelaskan, maka ruang publik akan diisi oleh spekulasi, ketidakpercayaan, dan kemarahan sosial.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Prinsip ini bukan sekadar norma tertulis, tetapi fondasi pertanggungjawaban politik dan administratif. Dalam kerangka tersebut, setiap proyek infrastruktur strategis pada akhirnya bermuara pada meja kepala daerah, baik dalam perencanaan, pengawasan, maupun evaluasi.

Namun hingga kini, publik belum melihat adanya langkah korektif yang tegas, terbuka, dan terstruktur dari Pemerintah Kabupaten Labura. Tidak ada penjelasan komprehensif mengenai evaluasi internal, tidak ada peta jalan perbaikan yang disampaikan ke publik, dan tidak ada sikap kepemimpinan yang secara jelas mengambil alih persoalan.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa pembangunan infrastruktur di Labura berjalan tanpa sistem kendali yang kuat dari pucuk pimpinan. Lebih jauh, hal ini menimbulkan pertanyaan serius:

“Sejauh mana kepala daerah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat daerah, PPK, dan seluruh rantai pengambilan keputusan proyek?”

 

Sekretaris DPW LSM FKP2N SUMUT, Fachri Ramadhan Daulay, menegaskan bahwa sikap kepala daerah yang membiarkan polemik strategis berlarut tanpa penjelasan resmi merupakan persoalan serius dalam etika dan politik jabatan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mencederai satu proyek pembangunan, tetapi secara langsung menggerus legitimasi kepemimpinan yang dibangun atas mandat rakyat.

Fachri menilai, dalam sistem pemerintahan yang bertumpu pada prinsip negara hukum, kepercayaan publik adalah fondasi utama kekuasaan yang sah. Fondasi itu, katanya, tidak selalu runtuh akibat proses hukum, melainkan sering kali melemah karena absennya sikap politik dan kepemimpinan yang tegas dalam menghadapi persoalan publik.

“Seorang bupati tidak boleh memilih diam ketika proyek strategis daerah dipertanyakan masyarakat. Jabatan kepala daerah bukan sekadar posisi administratif, melainkan mandat politik yang melekatkan tanggung jawab etik, moral, dan administratif secara langsung,” tegas Fachri Ramadhan Daulay.

Ia menambahkan, berlindung di balik struktur birokrasi atau menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran teknis bukanlah bentuk kepemimpinan yang diharapkan publik. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, lanjut Fachri, tanggung jawab akhir tetap berada pada kepala daerah sebagai pemegang kendali kebijakan dan arah pembangunan.

“Ketika kepala daerah tidak tampil menjelaskan dan mengambil alih persoalan, maka publik berhak menilai bahwa ada kegagalan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan politik. Penilaian itu sah dalam ruang demokrasi dan tidak bisa dibungkam dengan alasan prosedural,” pungkasnya.

Lebih ironis lagi, lemahnya sikap eksekutif daerah juga diiringi dengan sunyinya fungsi pengawasan legislatif. DPRD Labura yang semestinya menjadi penyeimbang kekuasaan belum menunjukkan tekanan politik yang sepadan dengan besarnya persoalan. Situasi ini memperkuat kesan bahwa mekanisme checks and balances di daerah tidak berjalan optimal.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. belum menyampaikan pernyataan resmi yang secara langsung menjawab kegelisahan publik terkait arah kebijakan, pengawasan, dan evaluasi proyek Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga.

Bagi publik, Jalur II kini telah berubah menjadi simbol kegagalan kepemimpinan struktural—sebuah proyek yang membuka tabir rapuhnya pengendalian pemerintahan daerah. Jika kepala daerah terus memilih diam, maka kritik diyakini akan meluas, bukan hanya terhadap satu ruas jalan, tetapi terhadap kredibilitas pembangunan Labura di mata publik nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *