Goa (Sulsel), Radar007.com — Polres Gowa melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku terkait pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten,” ujar Kapolres.
Empat Pelaku Utama dan Tiga Penadah
Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya diduga berperan sebagai pelaku utama, yakni AB (38), SD (39), RD (24), dan AR (21). Sementara tiga lainnya berinisial IW (23), HM (37), dan ML (23), yang diduga berperan sebagai penadah.
Menurut keterangan kepolisian, empat terduga pelaku utama diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Namun demikian, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan tetap berada dalam perlindungan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut menyita 23 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Red/Tim)












