Radar007.com, Pangkalan Bun – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi menghentikan sementara operasional Pondok Pesantren Najatul Ummah di Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Keputusan tegas ini diambil pasca mencuatnya kasus dugaan pencabulan santriwati oleh salah satu pengasuh pesantren berinisial NQ (46).
Langkah penghentian sementara ini, tertuang dalam surat resmi Kemenag Kobar bernomor B.223/Kk.15.1.3/PP/00/10/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kobar, H. Taufiq Alamsyah, S.Ag, pada tanggal 20 Oktober 2025.
Penutupan dan Pemberhentian Berawal dari Kasus Asusila
Penghentian operasional ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil verifikasi lapangan yang melibatkan Tim Kemenag Kobar, Polsek Pangkalan Lada, dan Perangkat Desa Pangkalan Tiga.
Verifikasi ini dilakukan menyusul penangkapan seorang pengasuh sekaligus ustaz di pesantren tersebut berinisial NQ pada awal Oktober 2025.
Di ketahui, NQ ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kobar atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwatinya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (17). Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada awal Oktober 2025. Pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan dengan memanggil korban dan melakukan tindakan asusila di lingkungan pesantren, bahkan disertai ancaman.
Kemenag Ambil Tindakan Tegas Demi Perlindungan Anak
Menanggapi situasi yang sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng citra pendidikan agama, Kemenag Kobar bergerak cepat dengan mengeluarkan perintah penghentian sementara. Keputusan ini berfokus pada perlindungan santri dan penataan ulang tata kelola pesantren.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag memerintahkan pihak yayasan Pondok Pesantren Najatul Ummah untuk melaksanakan Enam poin krusial
1. Penghentian Sementara Operasional.
2. Menghentikan segala aktifitas belajar mengajar di lingkungan pesantren.
3. Penonaktifan Kegiatan Belajar Mengajar: Segera menonaktifkan seluruh kegiatan pendidikan di ponpes.
4. Pengembalian Santri: Mengembalikan seluruh santri kepada orang tua/wali santri masing-masing.
5. Pemindahan Santri: Memindahkan santri untuk melanjutkan pendidikan di pesantren terdekat yang terjamin keamanannya.
6. Revisi Tata Tertib: Menyelesaikan dan membuat Peraturan Pesantren Ramah Anak untuk menjamin lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Pesan untuk Publik dan Lembaga Pendidikan
Kepala Kantor Kemenag Kobar menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi hak-hak santri dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di masyarakat. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk
Memperketat Pengawasan dan Rekrutmen Tenaga Pendidik
– Memastikan terpenuhinya Rukun Pesantren dan standar keamanan lingkungan belajar.
– Mewujudkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan Pesantren Ramah Anak yang bebas dari kekerasan seksual, fisik, dan bullying.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian. Pelaku NQ telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Tembusan surat Kemenag disampaikan kepada: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Barat, Camat Pangkalan Lada, Kapolsek Pangkalan Lada, dan Kepala Desa Pangkalan Tiga.
(Jurnalis Faksi-red)





