Jakarta,Radar007.com – Perwakilan Menteri Pertahanan (Wamenhan) Republik Indonesia Donny Ermawan Taufanto, menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Kamis, (9/10/2025)
Pada kesempatan itu, Wamenhan juga mendengarkan keterangan DPR dan Presiden Republik Indonesia mengenai pengujian formil dan materiil Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang ini mengkaji tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan,” pertahanan negara merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam upaya mewujudkan kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) menyampaikan,” rangkuman pernyataan Presiden, bahwa pengaturan penambahan kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif ditujukan untuk dua hal.
Pertama, untuk mempertegas pelaksanaan tugas pokok prajurit TNI sesuai jabatannya di beberapa kementerian atau lembaga yang dibentuk pasca-UU No. 34 Tahun 2004.
Kedua, sebagai bentuk sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa tugas dan fungsi di kementerian atau lembaga terkait tugas pokok TNI pasca-UU No. 34 Tahun 2004.
(Bayu/Penerangan Sersan Jenderal Kemhan)














