Kesantunan Politik DPR RI Dan DPD RI Di Meja Pemekaran SUMUT: Tongkat Estafet 13 Tahun Yang Terbengkalai

banner 120x600

Oleh: Irwansyah Nasution

(Bagian 18)

 

Batu Bara, Radar007.com — Dalam sistem demokrasi, tekanan politik dan aspirasi publik adalah denyut nadi yang tak boleh dibungkam. Namun, realitas di meja pembahasan pemekaran wilayah Sumatera Utara—yang telah menumpuk selama 13 tahun—memperlihatkan fenomena yang memprihatinkan: kesantunan politik yang berlebihan, yang justru berubah menjadi kelalaian konstitusional.

Banyak kalangan masih terjebak dalam pemahaman naif: “Aspirasi Cukup Disampaikan Dengan Santun, Nanti Wakil Rakyat Pasti Akan Menyelesaikannya.” Pandangan ini mengabaikan prinsip dasar checks and balances, seolah-olah proses pemekaran Sumut, Sumpatim, Nias, Protap, dan Sumteng bisa selesai hanya lewat kata-kata manis, tanpa perjuangan, tanpa tekanan, dan tanpa ketegasan. Padahal, usulan ini sudah terkatung-katung, terpendam, dan hampir dilupakan publik akibat moratorium yang berlangsung bertahun-tahun. Ibarat parang yang terpendam di tanah, isu ini kini berkarat—dan sangat perlu diasah kembali agar kembali tajam, agar hak konstitusional masyarakat tidak terus-menerus tertunda.

Pertanyaan fundamental yang harus dijawab hari ini: Siapa yang berkewajiban mengangkat kembali isu yang sudah tertimbun 13 tahun ini?

Jawabannya tak bisa dihindari: tongkat estafet ini kini ada di tangan Komite Pemekaran dan, yang paling utama, di pundak para wakil rakyat kita. Selama 13 tahun, estafet ini sudah berjalan melalui tiga tahap sebelumnya; kini giliran pelari keempat—yang paling krusial dan penentu garis finis. Pelari ini terdiri dari 30 Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumut I, II, dan III, serta 4 Anggota DPD RI yang mewakili seluruh rakyat Sumatera Utara.

Mereka adalah wakil terpilih, orang-orang yang kita kenal, yang dekat dengan masyarakat, dan yang memiliki akses penuh ke ruang-ruang kekuasaan di Senayan. Dalam lari estafet politik, pelari terakhir adalah penentu kemenangan—ia harus yang paling Tangguh, Tercepat, Dan Berani menembus segala Hambatan, Tekanan, maupun “Angin Dingin” politik yang kerap mematikan semangat aspirasi daerah.

Sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, peran keduanya sangat jelas dan tak bisa saling melepas tanggung jawab:

– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 156–159, DPR RI memiliki wewenang utama dalam pembahasan, pembentukan, dan persetujuan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan, pemekaran, dan penghapusan daerah otonom. Mereka wajib mengawal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disiapkan pemerintah, agar tidak berhenti di tengah jalan.

– Sementara itu, DPD RI meski tidak memiliki hak mengesahkan undang-undang secara penuh, namun berdasarkan Pasal 163 UU yang sama, memiliki hak inisiatif, hak mengajukan usul, serta fungsi pengawasan yang melekat dan langsung terhadap kepentingan daerah. DPD berkewajiban memastikan aspirasi daerah didengar, diakomodasi, dan tidak dikorbankan oleh kepentingan politik nasional semata. 

Dua kekuatan ini—DPR sebagai pengawal proses legislasi, DPD sebagai penjaga kepentingan daerah—harus bersatu. Jika keduanya bersinergi, ini akan menjadi konfigurasi kerjasama politik impian yang paling dinanti rakyat Sumut. Namun jika hanya diam, bersikap santun berlebihan, atau membiarkan berkas pemekaran menumpuk lagi, maka itu bukan lagi kesantunan, melainkan kelalaian jabatan.

Selain itu, landasan hukum pemekaran wilayah juga tertuang tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur syarat, tata cara, dan prinsip pembentukan daerah baru demi efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Di sini tercantum jelas: pemekaran bukan sekadar keinginan politik, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum, dan wakil rakyat yang berkewajiban memastikan itu terwujud.

Mata dan hati masyarakat Sumatera Utara kini tertuju sepenuhnya ke Senayan. Mereka menunggu dengan rasa cemas namun berharap besar: apakah 34 wakil rakyat ini akan berlari kencang membawa tongkat estafet ke garis finis, atau hanya akan berjalan santun hingga isu ini kembali berkarat dan hilang?

Menunggu memang melelahkan, tetapi menunggu keputusan politik yang seharusnya sudah selesai 13 tahun lalu adalah sebuah ketidakadilan. Dan dalam hukum negara, kelalaian memenuhi amanat rakyat adalah pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan amanat konstitusi.

Reporter: Erwanto

Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *