JAKARTA – Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Propinsi Papua Barat Jekson Kapisa menanggapi terkait Reformasi Polri yang baru saja di bentuk Presiden dan Kapolri. Ini adalah langkah besar dan penting bagi Rakyat Indonesia, Dalam konteks reformasi institusi Kepolisian yang Berpedoman pada Servire, Fovere, et Protegere” reformasi kepolisian tidak Bisa Di Pisahkan dengan rakyat, Indonesia bukan semata-mata penataan internal organisasi, karena itu ruang dialog, transparansi, dan pembelajaran dari pengalaman masyarakat adalah Kepooisian sebagai pilar utamanya. Hal tersebut di sampaikan Jekson Kapisa kepada Awak Media melalui saluran Handphone pada Sabtu (22-11-2025)
“Sebagai negara Untuk Menjaga Situasi Kamtikmas Seluruh Rakyat indonesia agar demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa diatur secara komperhensif Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat atau berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang”, ujarnya
Jekson Kapisa menjelaskan Kebebasan menyampaikan Pendapat di muka umum ini pada realitasnya
melibatkan satu institusi penegakkan hukum, Kepolisian sebab secara adminstratif massa aksi harus melakukan pemberitahuan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan unjuk rasa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Polri memiliki lingkup kode etik salah satunya etika kemasyarakatan. Untuk itu, tujuan Reformasi Kepolisian harus penelitian ini mengkaji dan membahas secara kompehensif penerapan Reformasi kepolisian Harus Mengedepankan kepentingan Rakyat Indonesia profesi Polri yang melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa dan akibat hukum yang akan timbul jika Polri melakukan pelanggaran kode etik. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian ini ialah etika kemasyarakatan pada profesi Polri yang melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa harus diterapkan karena merupakan hal penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak-hak warga negara.
“Etika kemasyarakatan merupakan salah satu lingkup dari kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia artinya bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, maka Reformasi kepolisian harus Sejalan dengan aturan kepolisian yang mengedepankan Kepentingan Rakyat Indonesia bukan Mengikuti dinamika Politik sehingga Pelanggaran kode etik profesinya, dan akibat hukum jika anggota Polri melakukan pelanggaran mekanisme internal untuk menangani pelanggaran kode etik dan juga proses hukum,” jelasnya
Jekson kapisa Dalam praktik reformasi kepolisian di berbagai negara demokrasi reformasi kepolisian harus Melibatkan Lembaga Kajian suara independen, suara akademisi, ahli HAM, ahli hukum acara, penggiat korupsi & transparansi, dan kelompok masyarakat sipil, sehingga Kepercayaan publik sebagai wasit yang adil

“Reformasi kepolisian sejatinya Lembaga ini tidak hanya bertugas menyusun roadmap atau kajian teknis. Ia harus menjadi jembatan kepercayaan antara negara dan rakyat Yaitu:
1. Membuka ruang audiensi reguler untuk masyarakat umum, termasuk mereka yang tengah atau pernah berperkara, sejauh tidak mengganggu proses hukum.
2. Menyusun agenda kerja 100 hari yang konkret, terutama terkait layanan publik, seperti : SIM, STNK, SP2HP, rekam perkara, hingga transparansi penyidikan.
3. Membuat laporan berkala yang terbuka, sehingga publik dapat mengawasi apakah komisi bekerja efektif atau tidak.
4. Mengundang akademisi dan kelompok sipil sebagai mitra diskusi resmi, bukan sekadar pendengar pasif.
Di era keterbukaan Informasi, Kepolisian tidak boleh menjadi ruang gelap. Justru dengan membuka diri, resistensi sehingga legitimasi reformasi Kepolisian harus Terjaga”, ulas Jekson Kapisa
“Reformasi kepolisian bukan sekadar menyusun dokumen atau menata struktur. Ia adalah proyek moral, proyek peradaban, dan proyek menata ulang hubungan negara dengan warganya, Kepolisian dengan Rakyat Semua itu berakar pada satu kata: kepercayaan rakyat Kepada Lembaga Kepolisian untuk melaksanakan Tugas dan fungsinya Melayani Mengayomi melindungi Rakyat,” ungkapnya menutupi. (Megy)














