Jakarta, Radar007.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam kegiatan National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework sekaligus Launch of Policy Recommendations yang digelar di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK memperkuat perlindungan publik serta menyelaraskan kerangka hukum nasional dengan standar hukum internasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut mandat United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan hasil kajian Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM). Kajian tersebut difokuskan pada pembaruan norma hukum agar tetap relevan dalam menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang semakin kompleks.
“Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, hingga kini belum terdapat pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, rekomendasi kebijakan ini akan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Tipikor. Upaya tersebut juga sejalan dengan agenda reformasi hukum nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Berdasarkan hasil ikhtisar kajian, rekomendasi difokuskan pada penguatan kriminalisasi di empat area utama, yakni penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan di sektor swasta.
“Beberapa ketentuan, seperti *trading in influence*, memang telah disebutkan dalam regulasi yang ada, namun belum diatur secara spesifik. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang tegas dan eksplisit,” tambah Setyo.
Komitmen Implementasi Ratifikasi UNCAC
Rekomendasi kebijakan ini menjadi wujud komitmen KPK dalam mendorong implementasi ratifikasi UNCAC secara konsisten dan berkelanjutan. KPK menilai, penguatan regulasi yang sejalan dengan standar internasional dapat menutup celah hukum sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.
“KPK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, masyarakat, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan rekomendasi ini ditindaklanjuti hingga menjadi undang-undang,” tegas Setyo.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, Andry Indrady, menyambut baik rekomendasi yang disampaikan KPK. Menurutnya, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional merupakan hal mutlak guna memastikan efektivitas penegakan hukum di masa mendatang.
“Kami berharap diskusi ini memberikan manfaat nyata dan dapat ditindaklanjuti dalam implementasi kebijakan serta penegakan hukum ke depan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Head of Office UNODC Representative, Erik van der Veen, mengapresiasi upaya aparat penegak hukum Indonesia dalam menyelaraskan hukum domestik dengan standar internasional. Ia menegaskan, UNODC terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung penerapan standar tersebut.
“UNODC tidak mendorong satu model tertentu, melainkan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Kami terbuka untuk bekerja sama dalam mendukung penerapan standar internasional,” kata Erik.
Sementara itu, peneliti PUKAT UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan bahwa efektivitas regulasi baru sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti kajian akademik menjadi produk legislasi.
“Tentunya harus ada kemauan bersama, serta sensitivitas dan efektivitas negara. Setelah laporan ilmiah ini disusun, keberhasilannya sangat bergantung pada respons negara,” jelas Zainal.
Bagi KPK, rangkaian kegiatan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pencegahan korupsi. Penegakan hukum yang kuat dan berbasis regulasi komprehensif diyakini tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak psikologis bagi pelaku serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Diskusi mengenai urgensi pembaruan UU Tipikor ini terus berlanjut melalui rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 4–5 Februari 2026. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, serta perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, dan koalisi masyarakat sipil.(Bayu/One)












