Jakarta, Radar007.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku anggota tim pemeriksa pajak (fiskus), serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, dan dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2024 yang diajukan PT BKB kepada KPP Madya Banjarmasin dengan status lebih bayar.
Dalam proses pemeriksaan, tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin termasuk DJD menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang seharusnya diterima menjadi Rp48,3 miliar.
Namun, dalam perkembangannya, MLY diduga melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni VNZ selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan tersebut, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya pemberian “uang apresiasi”.
Permintaan tersebut kemudian disepakati dengan total nilai Rp1,5 miliar, dengan pembagian sebagai berikut: MLY sebesar Rp800 juta, DJD sebesar Rp200 juta (dengan pemotongan 10 persen oleh VNZ), VNZ sebesar Rp500 juta.
Barang Bukti dan Aliran Dana
Dalam OTT ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai fisik sebesar Rp1 miliar, yang disita dari MLY dan VNZ. Selain itu, KPK juga menemukan bukti penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana, antara lain: Rp300 juta digunakan MLY sebagai uang muka pembelian rumah, Rp180 juta telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi, Rp20 juta digunakan VNZ untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, VNZ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK Dalami Potensi Perkara Lain
Terungkapnya dugaan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pola serupa terhadap wajib pajak lain maupun jenis pajak lainnya.
KPK berharap, penindakan ini dapat menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh guna memitigasi potensi dan risiko korupsi di sektor perpajakan, baik di Kalimantan Selatan maupun di wilayah lainnya.(Bayu/One)
.












