Purworejo – Bupati Purworejo Yuli Hastuti, S.H. mengukuhkan 128 kepala sekolah jenjang SD dan SMP di lingkungan Pemkab Purworejo, Kamis (23/4/2026) di Ruang Arahiwang Setda.
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat banyak kepala sekolah yang purna tugas serta berakhirnya dua periode masa jabatan.
Dalam sambutannya, Bupati meminta para kepala sekolah menjalankan amanah secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sebagai acuan baru pengelolaan satuan pendidikan.
“Sebagai kepala sekolah, wajib memahami dan memedomani ketentuan dalam regulasi tersebut dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan larangan mengangkat tenaga pendidik non-ASN secara mandiri melalui kontrak internal sekolah. Seluruh pengadaan pegawai harus melalui jalur resmi PPPK dan CPNS sesuai aturan.
“Kepala sekolah harus bekerja sesuai koridor hukum dan mampu mengoptimalkan seluruh sumber daya demi meningkatkan mutu pembelajaran sesuai standar pelayanan minimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mendorong kepala sekolah aktif mendukung visi daerah “Pinter Bocahe”. Selain memastikan akses pendidikan akademik yang layak dan bermutu, kepala sekolah juga diminta memperkuat pendidikan karakter agar siswa unggul, berakhlak, serta menjunjung nilai moral dan keagamaan.
“Saya berharap kepala sekolah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi motor penggerak perubahan. Mari wujudkan sekolah yang melahirkan generasi Pinter Bocahe yang berakhlak dan berkarakter,” pungkasnya. (ADV)
Mustakim
www.radar007.com



