Batu Bara, Radar007.com — Dugaan mandeknya penanganan laporan pidana di Polsek Indrapura kembali memantik kemarahan publik. Sebuah kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Mona Kristianta Ginting pada Januari 2021, kini hampir lima tahun tak kunjung menemukan kejelasan. Laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/06/I/2021/RES.B.BARA/SEK.I.PURA itu diduga kuat hanya “diparkir” di meja penyidik tanpa perkembangan berarti.
Dalam dokumen resmi STTLP dan SP2HP yang diterima korban, kasus ini melibatkan terlapor Eko Putrawan alias Bolot dan Pardi R. Sianipar/W. Tambunan alias Lion, dengan sangkaan Pasal 378 jo. 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.
Namun SP2HP terakhir yang diterbitkan pada Juni 2021 hanya menyebutkan bahwa polisi “telah melakukan pemeriksaan awal” dan “menunjuk penyidik”. Setelah itu, sunyi. Tidak ada tindak lanjut. Tidak ada panggilan. Tidak ada progres.
“Hampir lima tahun saya menunggu. Jawabannya selalu sama: masih proses. Apa memang keadilan harus menua dulu baru diproses? Saya hanya rakyat kecil. Tapi apakah laporan kami harus dibiarkan mati seperti ini?” ucap Mona dengan nada getir.
Kondisi ini memunculkan dugaan publik adanya pembiaran atau kelalaian sistemik di tingkat Polsek. Padahal, kasus penipuan/penggelapan termasuk perkara yang lazimnya bisa ditangani dengan prosedur penyelidikan standar—bukan berlarut hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.
Mandeknya laporan ini bukan hanya merugikan korban secara materil dan psikologis, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya memberi kepastian hukum sesuai asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Pengamat hukum dan masyarakat sipil kini mendesak Kapolres Batubara untuk turun tangan langsung melakukan audit investigasi internal terhadap penanganan perkara di Polsek Indrapura. Mereka menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik dan pengawasan pimpinan.
Siapa pun yang bertanggung jawab, publik menuntut penjelasan yang transparan dan konkret mengenai status kasus ini. Tidak boleh lagi ada laporan masyarakat yang “hilang” di laci—apalagi sampai lima tahun.
Keadilan tidak boleh dibiarkan membusuk oleh kelambanan.
Jika Polsek Indrapura tak mampu memberi kepastian hukum, maka evaluasi dan pergantian pimpinan adalah konsekuensi yang harus dipertimbangkan.
( Erwanto/Tim )










