Moratorium Lapang, Boby Pemegang “Password”: Masa Depan 4 Calon Provinsi Baru Di Tangan Gubernur SUMUT

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com – Angin segar berhembus di ranah otonomi daerah. Wacana pencabutan moratorium pemekaran wilayah oleh Komisi II DPR RI bak “pemicu waktu” yang menyalakan kembali harapan ribuan masyarakat di berbagai penjuru Nusantara. Kabar ini disambut bak “hati tersiram air dingin”, mengingat selama 12 tahun lamanya aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) terkunci rapat.

Dengan potensi dibukanya kembali pembahasan terhadap 343 usulan pemekaran yang tertahan, termasuk empat usulan besar di Provinsi Sumatera Utara, yakni Provinsi Sumatera Pantai Timur, Sumatera Tenggara, Tapanuli, dan Kepulauan Nias, maka peta politik dan administrasi wilayah nasional diprediksi akan segera mengalami transformasi besar-besaran. Hal ini seiring dengan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru yang akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2014.

 

Sentralitas Posisi Gubernur: “Pintu Gerbang” dan “Filter” Utama

Di tengah dinamika ini, figur Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang dilantik Februari 2025, menduduki posisi yang sangat krusial dan strategis. Secara hukum positif, Bobby bukan sekadar penonton, melainkan aktor utama yang memegang “kunci” atau password keberlanjutan proses tersebut.

Berdasarkan landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Gubernur memiliki konfigurasi wewenang yang unik, yakni “Peran Ganda” (Dual Role).

1. Sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah Pusat

Dalam kapasitas ini, Gubernur bertindak sebagai jembatan vital. Di satu sisi ia memimpin provinsi, namun di sisi lain ia adalah perpanjangan tangan negara di daerah. Konsekuensinya, dalam skema pemekaran, persetujuan Gubernur adalah sine qua non (syarat mutlak) yang tidak bisa ditawar.

2. Posisi sebagai “Pintu Masuk” Administratif

Secara prosedur, setiap usulan pembentukan kabupaten, kota, maupun provinsi baru, wajib melalui tahapan verifikasi dan mendapatkan persetujuan Gubernur, disertai rekomendasi DPRD Provinsi. Tanpa stempel persetujuan dari Gubernur, berkas usulan tidak memiliki legal standing untuk naik ke tingkat Kementerian Dalam Negeri hingga ke Presiden. Dengan kata lain, Bobby Nasution adalah “gerbang pertama” yang harus dilewati.

3. Fungsi Koordinatif dan Pengawasan

Gubernur juga memiliki tugas konstitusional untuk memastikan sinkronisasi kebijakan. Ia wajib menjaga agar pemekaran tidak menimbulkan disharmoni, tumpang tindih kewenangan, atau ancaman terhadap stabilitas nasional. Ia bertugas memastikan calon daerah baru benar-benar memenuhi syarat kelayakan teknis, administratif, dan terutama kemandirian fiskal—aspek yang belakangan ini sering disoroti oleh Gubernur Bobby, khususnya terkait kesiapan wilayah Batu Bara dan sekitarnya dalam wacana Provinsi Sumatera Pantai Timur.

 

Dinamika dan Masa Depan 4 Usulan di Sumut

Dengan posisi yang sedemikian sentral ini, wajar jika publik, khususnya para pegiat dan komunitas pemekaran, menaruh perhatian penuh pada sikap dan kebijakan Bobby Nasution. Keempat usulan provinsi di Sumut kini berada dalam “tangan” beliau untuk dinilai kelayakannya sebelum diteruskan ke jenjang lebih tinggi.

Situasi ini memang menuntut ketenangan dan kejelian. Namun, sebagaimana karakter politik di Indonesia yang seringkali penuh kejutan dan dinamika, pintu harapan belum tertutup rapat. “Majulah terus,” demikian semangat yang tetap harus dikobarkan.

Siapa yang akan menjadi “pemenang” dalam perebutan perhatian dan persetujuan strategis ini? Waktu dan kebijakan Gubernur yang akan menjawabnya.

Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)

Reporter: Erwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *