Plat Diduga “Siluman” Di Mobil Mewah: Bayang-bayang Penyalahgunaan Fasilitas Negara Menyasar Ketua DPRD Labura

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Satu lagi potret yang berpotensi mencoreng wajah integritas pejabat publik di daerah. Temuan di lapangan mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian serius antara data resmi kendaraan bermotor dengan kendaraan yang beroperasi di jalan.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui sistem pajak kendaraan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, nomor polisi BK 1996 ANG tercatat sebagai kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G A, minibus, berbahan bakar solar, tahun 2024. Data ini jelas, rinci, dan terverifikasi secara administratif.

Namun fakta di lapangan justru berbicara lain.

Plat nomor tersebut ditemukan melekat pada sebuah kendaraan SUV hitam berkelas yang secara kasat mata tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan dalam data resmi. Perbedaan ini bukan sekadar selisih kecil—melainkan kontras yang sulit dibantah dan memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan.

Kendaraan tersebut bahkan disebut-sebut berkaitan dengan sosok pejabat publik, yakni Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Rimba Bertuah Sitorus.

Dua Kemungkinan: Salah Administrasi Atau Permainan Plat?

Situasi ini membuka dua kemungkinan yang sama-sama serius. Pertama, adanya kesalahan administratif dalam registrasi kendaraan. Kedua—dan ini yang lebih mengkhawatirkan adanya dugaan penggunaan plat nomor tidak sesuai peruntukan (TNKB tidak sah).

Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan plat nomor kendaraan tidak boleh sembarangan.

Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyebutkan: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah dan sesuai dengan data registrasi.”

Lebih jauh, Pasal 280 UU yang sama menegaskan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Artinya, jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif—tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Dimensi Lebih Serius: Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

Persoalan ini menjadi semakin tajam ketika kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan fasilitas negara.

Mobil dinas bukanlah milik pribadi. Ia adalah aset daerah yang dibeli dari uang rakyat, yang penggunaannya diatur secara ketat.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (jo. PP No. 28 Tahun 2020), ditegaskan bahwa:

“Barang milik daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.”

Lebih lanjut, dalam prinsip pengelolaan aset negara ditegaskan adanya asas Akuntabilitas, Transparansi, dan Kepastian hukum.

Jika kendaraan dinas digunakan dengan identitas yang tidak sesuai atau bahkan menggunakan plat nomor lain, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan aset negara.

Etika Publik Di Ujung Tanduk

Sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah, Rimba Bertuah Sitorus seharusnya menjadi representasi kepatuhan hukum dan etika publik. Jabatan tersebut melekat tanggung jawab besar—bukan hanya dalam fungsi legislasi, tetapi juga dalam memberikan teladan kepada masyarakat.

Namun jika dugaan ini benar, maka publik berhak mempertanyakan: Di mana letak integritas seorang pejabat publik jika aturan dasar seperti penggunaan plat kendaraan saja diduga diabaikan?

Ini bukan lagi soal kendaraan. Ini soal moralitas kekuasaan.

Desakan Terbuka: Jangan Ada Pembiaran

Media menilai, kasus ini tidak boleh berhenti sebagai spekulasi. Harus ada langkah konkret dan terbuka dari pihak berwenang, antara lain: Kepolisian untuk melakukan verifikasi TNKB dan identitas kendaraan, Inspektorat daerah untuk menelusuri penggunaan aset, dan Badan pengelola aset daerah untuk memastikan legalitas kendaraan dinas

Klarifikasi dari Rimba Bertuah Sitorus juga menjadi krusial untuk menjawab kegelisahan publik.

Ujian Integritas Didepan Mata

Apa yang terungkap ini adalah ujian nyata—bukan hanya bagi individu, tetapi bagi sistem pemerintahan itu sendiri.

Jika benar terjadi penyimpangan, maka publik berhak mengetahui dan hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.

Karena pada akhirnya, jabatan bukanlah tameng untuk kebal hukum. Melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan—di hadapan rakyat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *