Polsek Kualuh Hulu Amankan Dua Pria Diduga Bawa 47 Butir Ekstasi di Aek Kanopan Timur

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (4/3/2026) malam.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan Timur.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.

Gbr. 2 Terduga Tersangka

Dua Tersangka Diamankan

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario merah sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

“Setelah memastikan ciri-ciri yang dimaksud, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” ungkapnya.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial: IRWANSYAH (47), nelayan, warga Gg. Tembakau Link I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dan AGUS SALIM (41), nelayan, warga Gg. Aman Link XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Gbr. Barang Bukti di Sita Polsek Kualuh Hulu

47 Butir Diduga Ekstasi Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoi tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna oranye sebanyak 47 butir dengan berat bruto 18,29 gram.

“Barang bukti ditemukan di saku hoodie warna hitam yang dikenakan salah satu tersangka,” terang IPDA Ramadhan Hilal.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa: 1 unit sepeda motor Honda Vario merah BK 6259 QAI, 4 unit handphone (Realme dan tiga Nokia berbagai warna), hingga Uang tunai sebesar Rp3.000.000

Gbr. Sepeda Motor 2 Terduga Tersangka

Dari hasil interogasi awal, salah satu tersangka, IRWANSYAH, mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SIJUL di Kota Tanjung Balai.

“Pengakuan sementara, barang tersebut diperoleh dari seseorang di Tanjung Balai. Saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar AKP Citra Yani Br Barus.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Sumber: Rilis Pers Polsek Kualuh Hulu Labura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *