Labuhanbatu Utara, Radar007.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Al Aman, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA. Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Lingkungan IV Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban sekaligus pelapor, M. Haris (51), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam les biru dengan nomor polisi BK 3755 VBX (sesuai laporan polisi), saat bekerja memasang kanopi di Masjid Al Aman sejak pukul 13.00 WIB.
Usai menyelesaikan pekerjaannya sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Korban bersama dua rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar masjid, namun kendaraan tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
Proses Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan dan informasi di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial: Rizki Ananda Siregar (18), Diki Padliansyah (24), dan Tuan Rizki Lubis (19)
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kualuh Hulu dan sekitarnya. Saat diamankan, para terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut diduga telah dijual kepada seseorang berinisial Andry Vinansyah Lubis seharga Rp1 juta. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan yang diduga sebagai penadah.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: Satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor, serta Satu lembar fotokopi STNK sepeda motor.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang tercantum dalam laporan kepolisian.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk terduga penadah masih dalam pengejaran,” tegas IPDA Ramadhan Hilal.
Polsek Kualuh Hulu mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir di tempat umum dan segera melapor apabila mengetahui informasi terkait tindak kejahatan.(Red)
Sumber: Rilis Humas Polsek Kualuh Hulu.












