Jakarta, Radar007.com — Dunia pendidikan Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit yang tak kunjung terselesaikan: nasib guru yang masih hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan minim perlindungan hukum, meskipun mereka memikul tanggung jawab besar mencerdaskan generasi bangsa. Prof Dr Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan masalah keadilan negara terhadap para pendidik.

Menurut Prof Sutan Nasomal, guru adalah fondasi utama keberlangsungan negara. Namun ironisnya, dalam praktik kebijakan, guru justru sering ditempatkan pada posisi paling lemah.
“Guru adalah pejuang ilmu. Mereka mengubah anak-anak dari tidak bisa membaca menjadi cerdas, berakhlak, dan berdaya saing. Tetapi hari ini, banyak guru justru hidup dalam kondisi yang dimiskinkan oleh sistem,” ujar Prof Sutan Nasomal saat menyampaikan pandangannya kepada tim media di Jakarta, Kamis (12/02/2026).
Potret Buram Kesejahteraan Guru
Prof Sutan Nasomal menilai persoalan rendahnya gaji guru, khususnya guru honorer dan PPPK paruh waktu, telah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian mendasar. Di banyak daerah, guru masih menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Fenomena ini kembali mencuat ke ruang publik setelah viralnya video seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Fildzah Nur Amalina, yang mengungkapkan hanya menerima insentif sebesar Rp50 ribu. Video tersebut memantik diskusi luas dan memunculkan beragam klarifikasi dari pejabat daerah.
Namun bagi Prof Sutan Nasomal, polemik ini justru menyingkap masalah struktural yang lebih besar.
“Ini bukan soal satu daerah atau satu kasus. Ini adalah potret nasional. Negara tidak boleh berlindung di balik alasan administratif sementara guru hidup jauh dari kata sejahtera,” tegasnya.

Upah Guru di Bawah UMR: Persoalan Hukum dan Keadilan
Dalam pandangan Prof Sutan Nasomal, membayar guru di bawah UMR bertentangan dengan semangat dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 88 UU Ketenagakerjaan secara jelas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Guru adalah pekerja. Baik di sekolah negeri maupun swasta, mereka bekerja, mengabdi, dan menjalankan fungsi negara. Maka hak upah layak bukanlah belas kasihan, melainkan kewajiban hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peraturan tentang upah minimum dibuat oleh negara dan seharusnya berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi guru honorer dan PPPK.
“Kalau negara bisa tegas kepada buruh pabrik soal UMR, mengapa ragu bersikap adil kepada guru?” tambahnya.
Alasan Anggaran Tidak Bisa Membenarkan Ketidakadilan
Prof Sutan Nasomal mengkritisi alasan klasik keterbatasan anggaran daerah yang kerap dijadikan dalih rendahnya gaji guru. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara moral maupun konstitusional.
“Indonesia negara kaya. Anggaran negara besar. Jika guru masih digaji di bawah UMR, itu bukan karena negara tidak mampu, tetapi karena keberpihakan yang keliru,” katanya.
Ia menilai, kebijakan yang membiarkan guru hidup miskin justru berpotensi merusak masa depan bangsa secara sistemik.

Guru Berhak Menuntut dan Negara Wajib Hadir
Lebih lanjut, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa guru yang menerima upah di bawah ketentuan berhak menuntut keadilan melalui jalur resmi, termasuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika aturan tentang UMR ada, maka negara wajib menegakkannya,” ujarnya.
Ia menilai negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator yang pasif.
Perlindungan Hukum Guru Masih Lemah
Selain soal kesejahteraan, Prof Sutan Nasomal juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap guru. Ia menyebut banyak guru justru merasa tidak aman saat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa sesuai tata tertib sekolah.
“Tidak boleh lagi ada guru yang dikriminalisasi karena menegakkan disiplin, meminta siswa sholat tepat waktu, melarang merokok, atau menjaga ketertiban sekolah,” tegasnya.
Menurutnya, ketidakpahaman hukum dan minimnya pendampingan membuat guru rentan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Peran PGRI dan PGHRI Dinilai Belum Optimal
Dalam konteks ini, Prof Sutan Nasomal meminta PGRI dan PGHRI untuk lebih aktif menjalankan fungsi perlindungan dan edukasi hukum bagi guru. Ia mengusulkan agar organisasi profesi tersebut secara rutin menggelar pendidikan hukum dan perlindungan profesi minimal dua kali dalam setahun di setiap wilayah.
Namun ia juga menegaskan batas tegas. “Guru yang melakukan kejahatan pidana tidak perlu dilindungi. Jangan mencederai marwah profesi dengan melindungi pelaku kriminal,” katanya.
Keselamatan Guru adalah Hak Asasi
Prof Sutan Nasomal juga menyoroti kasus-kasus kekerasan terhadap guru, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan terhadap pendidik.
“Tidak boleh ada lagi guru yang diintimidasi, dianiaya, bahkan cacat fisik karena menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Menurutnya, keamanan guru adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara.
Harapan kepada Presiden RI
Di akhir pernyataannya, Prof Sutan Nasomal menyampaikan harapan besar kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto agar menjadikan kesejahteraan dan perlindungan guru sebagai prioritas nasional.
“Guru adalah tiang negara. Jika guru sejahtera, negara akan kuat. Jika guru dilindungi, masa depan bangsa akan terjamin,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah tidak lagi memandang dunia pendidikan sebatas angka dan administrasi, melainkan sebagai investasi strategis bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(***)
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI) Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus









