Batu Bara, Radar007.com — Dugaan kejanggalan penggunaan Dana APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 kini menuai polemik. Selain disorot karena pola anggaran yang dinilai berulang dan bernilai seragam di sejumlah sekolah, upaya konfirmasi jurnalis justru berujung dugaan intimidasi. Kamis, (12/02/2026)
Tim Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia–Demokrasi (DPC PJI-D) Batu Bara menyebut mendapat respons tidak pantas dari seorang rekanan pemborong berinisial SL, yang mengerjakan proyek rehabilitasi SD Negeri 06 Pematang Pao, Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibunghangus.
Ketua DPC PJI-D Batu Bara, Mariati A.B., mengatakan intimidasi terjadi saat pihaknya meminta klarifikasi terkait dugaan pekerjaan rehab yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun yang kami terima justru pesan bernada kasar dan tudingan tidak berdasar,” ujarnya.
Dalam pesan yang diterima melalui WhatsApp, oknum pemborong diduga melontarkan kata-kata merendahkan profesi wartawan bahkan menuduh adanya pemerasan. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak PJI-D.

Menurut hasil investigasi lapangan tim jurnalis, ditemukan indikasi pekerjaan tidak dilakukan sesuai rencana, di antaranya material seng yang seharusnya diganti diduga hanya dicat ulang, sehingga memunculkan pertanyaan soal kualitas pekerjaan dan efisiensi anggaran.
PPK Belum Beri Penjelasan
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Bonar Siahaan, ST, juga belum membuahkan hasil. Meski telah didatangi langsung ke kantor dinas, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Kondisi ini memperkuat sorotan terhadap sejumlah kegiatan pendidikan 2025 yang dinilai memiliki pola tidak lazim, seperti:
– Rehabilitasi fasilitas sekolah dengan nilai hampir sama di banyak titik,
– Pengadaan mobiler sekolah mencapai miliaran rupiah,
– Pembangunan dan rehabilitasi berulang pada item serupa.
PJI-D menilai kemiripan nilai dan minimnya keterbukaan informasi berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran dan perlu diaudit secara independen.
Desak Aparat Turun Tangan
Atas temuan tersebut, PJI-D menyatakan akan melaporkan dugaan kejanggalan ini ke:
– Inspektorat Kabupaten Batu Bara,
– Unit Tipikor Polres Batu Bara,
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan daerah.
Secara hukum, tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari tekanan maupun intimidasi. Dugaan ancaman juga dapat dikaji melalui Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pemborong maupun PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim/Erwanto)


