Putusan Sudah Inkracht, Aset Diduga Dialihkan? Sengketa Harta Bersama di Banjarnegara Berpotensi Masuk Ranah Pidana

banner 120x600

Banjarnegara, Radar007.com — Sengketa harta bersama pasca-perceraian kembali menjadi sorotan publik di Banjarnegara. Meski telah ada putusan Pengadilan Agama yang menetapkan sejumlah aset sebagai harta bersama, salah satu objek berupa rumah di Jalan Sarwodadi, Karangkobar, diduga hendak atau telah dialihkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Anita Zumaroh (44), pengusaha bengkel di Banjarnegara, melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan menyurati Bank Jateng dan mengajukan permohonan blokir sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Tengah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar objek sengketa tidak beralih kepemilikan sebelum proses pembagian harta bersama diselesaikan secara tuntas.

Berangkat dari Putusan Pengadilan

Perkara ini merujuk pada Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 2341/Pdt.G/2021/PA.BA yang menetapkan sejumlah aset sebagai harta bersama antara Anita dan mantan suaminya, Adik Triyanto (48), seorang guru agama berstatus P3K.

Objek yang disebut dalam perkara meliputi: Tiga bidang kebun, Satu bidang rumah dan bangunan, Satu unit mobil Honda Jazz, Serta aset lain yang diperoleh selama masa perkawinan.

Terdapat pula Putusan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.BA, yang dalam amar putusannya menganulir salah satu objek karena saat itu masih menjadi jaminan kredit di Bank Jateng. Namun dalam pertimbangan hukum (posita), objek tersebut tetap disebut sebagai harta yang diperoleh dalam masa perkawinan.

Sertifikat rumah bernomor 00751 atas nama mantan suami diterbitkan pada tahun 2015, saat keduanya masih terikat perkawinan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Adik Triyanto terkait dugaan pengalihan aset tersebut.

Analisis Hukum: Tidak Bisa Dijual Sepihak

Secara normatif, ketentuan mengenai harta bersama diatur dalam: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Serta prinsip umum hukum perdata tentang kepemilikan bersama.

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Artinya, meskipun sertifikat terdaftar atas nama salah satu pihak, secara hukum tetap melekat hak pihak lainnya selama tidak ada perjanjian pisah harta.

Kuasa hukum Anita, Harmono, S.H., M.M., CLA, menegaskan bahwa pengalihan sepihak atas harta bersama tanpa persetujuan pasangan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

“Dalam konteks tertentu, jika terdapat unsur kesengajaan untuk menguasai atau mengalihkan tanpa hak, hal tersebut bisa dikualifikasikan sebagai dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Langkah Preventif: Surat ke Bank dan Blokir di BPN

Sebagai bentuk perlindungan hukum, tim kuasa hukum telah: Menyurati Bank Jateng terkait objek yang masih menjadi jaminan kredit, Mengajukan blokir sengketa ke BPN Kanwil Jawa Tengah, Mengirim pemberitahuan ke Kementerian ATR/BPN, dan Berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait dugaan pengalihan kendaraan yang termasuk dalam daftar harta bersama.

Blokir sertifikat dalam hukum pertanahan merupakan langkah administratif yang sah untuk mencegah peralihan hak selama objek masih dalam status sengketa.

Risiko bagi Pembeli: Prinsip Itikad Baik Tidak Mutlak

Dalam hukum pertanahan, pembeli memang dilindungi jika beritikad baik. Namun perlindungan tersebut tidak berlaku mutlak apabila objek yang dibeli terbukti dalam sengketa dan pembeli dianggap mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya konflik hukum.

Jika terbukti ada pelanggaran, pembeli dapat menghadapi gugatan perdata berupa pembatalan jual beli, bahkan berpotensi terseret dalam perkara pidana apabila ditemukan unsur keterlibatan aktif.

Sengketa Perdata Berpotensi Melebar

Kasus ini pada dasarnya merupakan sengketa perdata mengenai pembagian harta bersama. Namun apabila ditemukan unsur: Penguasaan tanpa hak, Pengalihan tanpa persetujuan, Atau penyembunyian aset, maka perkara berpotensi berkembang ke ranah pidana.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.

Radar007.com Buka Ruang Klarifikasi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Anita Zumaroh dan kuasa hukumnya. Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Adik Triyanto maupun pihak lain yang berkepentingan demi menjaga keseimbangan informasi.

Sengketa harta bersama bukan sekadar persoalan angka dan aset. Ia menyangkut kepastian hukum, keadilan pasca-perceraian, dan integritas dalam menjalankan putusan pengadilan.

Jika benar ada upaya pengalihan sepihak, maka hukumlah yang akan menjadi penentu akhir. Jika tidak, maka klarifikasi terbuka akan memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan.(Ugl/Bay/One)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *