Sekdes Sumber Sari Emosi Saat Dikonfirmasi, Dugaan Kelalaian Atribut Negara hingga Layanan Digital Desa Jadi Sorotan

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600
Sekdes Sumber Sari Emosi Saat Dikonfirmasi, Bendera Rusak dan Mesin Pelayanan Digital Mati Jadi Sorotan

TAPUNG HULU, Radar007.com – Fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers kembali mendapat ujian. Saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi sejumlah temuan di lapangan, awak media justru mendapat respons emosional dari Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berinisial SG. Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, SG malah menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” pemerintah desa.

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait dua persoalan yang menjadi sorotan, yakni kondisi Bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam keadaan rusak dan dugaan tidak berfungsinya fasilitas pelayanan publik berbasis digital (PATEN CETAR “Silontiok”).

Keterangan gambar: fasilitas pelayanan publik berbasis digital (PATEN CETAR “Silontiok”)

Berdasarkan pantauan di lokasi, Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Sumber Sari tampak robek, lusuh, dan tidak lagi layak digunakan sebagai simbol negara. Temuan itu kemudian dipertanyakan kepada pihak desa sebagai bentuk kontrol publik.

Namun, bukannya menyampaikan langkah perbaikan, SG justru memberikan jawaban yang dinilai meremehkan persoalan. Ia berdalih bahwa perangkat desa tidak setiap hari memperhatikan kondisi bendera yang berkibar.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang pengibaran Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, maupun lusuh. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 24 huruf c. Sementara Pasal 67 huruf b mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran yang dilakukan dengan unsur kesengajaan.

Selain persoalan atribut negara, perhatian awak media juga tertuju pada efektivitas pelayanan publik berbasis digital melalui mesin PATEN CETAR “Silontiok” yang diduga belum beroperasi sebagaimana mestinya.

Saat dimintai penjelasan, perangkat desa menyebut sistem masih dalam tahap sinkronisasi data kependudukan dan belum disosialisasikan secara optimal kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Suasana berubah tegang ketika wartawan terus menggali penjelasan mengenai pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga simbol negara. SG kemudian melontarkan pernyataan bernada tinggi kepada awak media.

“Kalau Abang rekam-rekam, kalau Abang buat rekaman, ya apa? Berarti Abang mencari-cari kesalahan itu namanya!” ujarnya.

Pernyataan tersebut menuai perhatian karena kegiatan dokumentasi dan perekaman dalam proses konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme kerja jurnalistik untuk memastikan akurasi informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Hingga berita ini disusun, masyarakat berharap Kepala Desa Sumber Sari melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik maupun etika komunikasi aparatur desa. Pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dituntut mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setelah pemberitaan awal terbit, Camat Tapung Hulu, Nurhadi, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada tim media. Ia menyatakan bahwa aplikasi PATEN CETAR yang berada di Desa Sumber Sari bukan merupakan bagian dari program kecamatan dan tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.

“Sumber Sari nggak masuk PATEN CETAR, Bang. Anjungannya, aplikasinya dia beli dari orang lain, tidak ada koordinasi sama kecamatan. Makanya tidak bisa digunakan,” tulis Nurhadi.

Pernyataan Camat tersebut membuka fakta baru yang dinilai perlu ditindaklanjuti. Jika benar perangkat pelayanan digital tersebut dibangun di luar koordinasi pemerintah kecamatan, maka diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai sumber pengadaan, mekanisme penggunaan anggaran, legalitas sistem, hingga alasan fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tim Radar007.com akan terus menelusuri persoalan ini guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kepentingan informasi publik.

Laporan: RR/TIMRED

Penulis: MS007Editor: Nol-nol Tujuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *